TEMPO.CO, Ponorogo – Rita Krisdianti, 27 tahun, tenaga kerja wanita yang divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia, dikenal suka pergi ke lokasi wisata saat masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) di Ponorogo, Jawa Timur, pada 2005-2007.
“Ketika bolos atau pulang cepat yang punya ide travelling, seperti ke Telaga Sarangan (di Magetan) dan Telaga Ngebel (di Ponorogo) ya si Rita,” kata Dinar Istian Andra, teman sekelas Rita saat sama-sama sebagai siswi SMA Bakti Ponorogo, Jumat, 3 Juni 2016.
Menurut dia, Rita pergi ke lokasi wisata saat bolos sekolah bersama empat temannya, termasuk Dinar. Kelimanya lulus SMA pada 2007. Sejak kelas X A, XI IPA 1, dan XII IPA 1 kala itu, Rita sudah dekat dengan keempat temannya, di antaranya Dinar, Ornela, dan Novita. “Istilahnya satu geng. Tapi, kami jarang bolos,” Dinar mengenang.
Baca: Ini Dua Wanita yang Menjebak TKI Rita hingga Divonis Mati
Antara Rita dan teman yang lain, Dinar melanjutkan, sering berbagi cerita. Mereka saling memberi nasihat jika salah satu di antaranya menghadapi masalah sekolah maupun keluarga. “Rita mempunyai kepribadian yang baik, pengertian, dan jika ada teman yang kerepotan dia langsung membantu,” kata perempuan yang kini bekerja di bank milik pemerintah di Kediri ini.
Dinar merasa kaget saat mengetahui Rita tersandung kasus narkotik dan divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia. Perempuan warga Desa Gabel, Kecamatan Kauman, Ponorogo, ini menjalani proses hukum karena kedapatan membawa koper berisi empat kilogram sabu dan ditangkap Otoritas Malaysia di Bandar Udara Penang pada Juli 2013.
Dinar tidak yakin teman masa SMA-nya dulu terlibat langsung dalam perdagangan narkotika internasional. Sebab, saat masa remaja tidak tampak ada tanda-tanda kenakalan tersebut pada Rita. Karena itu, ia berharap agar upaya hukum yang hendak dijalankan pemerintah dapat membebaskan sahabatnya dari hukuman gantung.
Baca: Pemerintah Utus Dai Bachtiar Dampingi Rita di Malaysia
Ketidakyakinan tentang masalah yang membelit Rita juga disampaikan Suparno, salah seorang tetangganya di Desa Gabel, Kecamatan Kauman, Ponorogo. Selama ini, ia mengenal bungsu dari dua bersaudara itu pendiam dan tertutup. "Kalau guyon (bercanda) hanya saat belanja di toko. Itu juga tidak lama,” kata Suparno.
Kasus Rita telah bergulir sejak 2013. Rita kedapatan membawa tas berisi empat kilogram sabu saat transit di bandara Malaysia. Atas tuduhan tersebut ia dijerat Pasal 39B Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952 dengan ancaman hukuman gantung jika terbukti bersalah.
NOFIKA DIAN NUGROHO