TEMPO.CO, Yogyakarta - Pelecehan seksual terhadap mahasiswi terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM). Pihak kampus merespons cepat dengan menonaktifkan yang bersangkutan dari kegiatan mengajar dan dilarang menjadi pembimbing tugas akhir.
Pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen berinisial EH itu terungkap setelah muncul beritanya di The Jakarta Post, 2 Juni 2016. Namun dekanat mengklaim sudah menangani kasus itu sejak 25 Januari 2016.
"Kami meminta klarifikasi kepada Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik," kata Iva Ariani, juru bicara Universitas Gadjah Mada, Jumat malam, 3 Juni 2016.
Dekan fakultas, kata dia, telah memberi klarifikasi kasus yang dilakukan oleh dosen favorit itu. Rapat gabungan antara dekanat, ketua senat fakultas dan pengurus departemen juga telah dilakukan untuk menyikapi kasus tersebut. EH kemudian dipanggil untuk diklarifikasi.
"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," kata Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Erwan Agus Purwanto.
Atas hasil klarifikasi dan pengakuan EH, maka pihak dekanat memberi beberapa sanksi. Yaitu membebastugaskan dosen tersebut dari kewajiban mengajar, membimbing skripsi dan tesis. Sanksi lain adalah membatalkan EH untuk menjabat Kepala Pusat Kajian.
"Mewajibkan yang bersangkutan untuk mengikuti program konseling dengan Rifka Anisa Women's Crisis Center untuk menangani perilaku negatif, khususnya yang berkaitan dengan pelecehan seksual," kata Erwan.
Sanksi itu, kata dia diberlakukan terus sampai EH mampu melakukan perbaikan perilaku. Jika ditemukan fakta-fakta baru yang belum terungkap, maka Fisipol UGM akan memberikan sanksi yang lebih berat lagi kepada EH.
"Untuk mengatasi agar kasus tersebut tidak berulang di masa mendatang, maka Fisipol telah dan akan secara kontinyu melakukan kampanye zero tolerance terhadap pelecehan seksual dengan melibatkan dosen dan mahasiswa bekerjasama dengan Rifka Anisa Women's Crisis Center, sejak Februari 2016," kata Erwan yang saat ini masih di Norwegia.
Kasus pelecehan seksual menimpa seorang mahasiswi Fisipol UGM, Menur (nama samaran) beberapa kali. Kejadian itu dilakukan EH di perpustakaan Pusat Penelitian. Saat itu mereka membahas paper yang sedang dibuat Menur.
MUH SYAIFULLAH