TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti, Togar Manahan Nero, menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atas transaksi mencurigakan kliennya. Menurut ia, data-data dari PPATK, yang sekarang dipegang Kejaksaan, perlu dikonfirmasi kembali.
"Itu dia ungkap dana-dana yang belum pasti," ujar Togar kepada awak media, Jumat, 3 Juni 2016.
Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya telah menerima data dari PPATK yang menunjukkan bahwa La Nyalla memiliki transaksi mencurigakan di atas Rp100 miliar. Transaksi mencurigakan itu dari tahun 2010 hingga 2014.
Diduga, data itu berkaitan langsung dengan perkara La Nyalla yang tengah disidik Kejaksaan. La Nyalla saat ini terjerat perkara korupsi Rp 5,3 miliar dari Rp 52 miliar dana hibah Kadin Jawa Timur 2011-2014. Kejaksaan mendapat La Nyalla menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi seperti pembelian saham perdana Bank Jatim.
Togar mengatakan bahwa menggunakan data-data yang selama ini belum dipastikan, berpotensi merugikan kliennya. Karena, itu akan menimbulkan kesan bahwa kliennya benar-benar memiliki transaksi mencurigakan. Padahal, kenyatannya belum tentu.
Apalagi, lanjut Togar, La Nyalla adalah seorang pebisnis sejak lama. Transaksi bernilai miliaran, menurut dia, sesungguhnya adalah hal yang wajar.
"Bisa nggak kamu bayangkan seorang pengusaha dituduh seperti itu (punya transaksi mencurigakan). Itu bisa mengganggu kredibilitasnya. Dia itu, dari tahun 90an sudah jadi ketua HIPMI," ujarnya menegaskan.
Pada saat La Nyalla diperiksa dua hari lalu, kejaksaan, menurut Togar, tidak mempertanyakan soal mengenai masalah transaksi mencurigakan atau adanya data PPATK. "Tidak ada," ujar Togar.
ISTMAN MP