TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Jumat, 3 Juni 2016. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ervan tiba di gedung KPK sekira jam 10 pagi. Pemeriksaan itu berlangsung hingga jam 7 malam. Ia mulanya berjalan santai begitu ke luar dari ruang pemeriksaan. Saat menyadari ia disorot kamera, lajunya mulai cepat. Rautnya panik. Mukanya ditutup dengan map warna merah.
Begitu sampai anak tangga terakhir, Ervan mulai berlari. Awak media mengejar hingga ia masuk ke mobil yang berada di samping gedung. Namun ia tetap tak bersuara sampai mobilnya membawa Ervan pergi.
Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Ervan hari ini diperiksa sebagai saksi. "Saksi untuk DAS (Doddy)," kata dia ketika dihubungi Tempo, Jumat 3 Juni 2016.
Priharsa menjelaskan bahwa Ervan ditanya seputar posisi Doddy dan pengetahuannya terkait perkara suap ini. "Seputar posisi DAS dan apa yang dia ketahui tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan DAS," katanya.
DAS adalah Doddy Aryanto Supeno, Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga yang menjadi tersangka penyuap dalam perkara ini. Kasus ini mencuat saat penyidik KPK mencokok Doddy dan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution. Doddy diduga memberi duit Edy untuk menangani pengajuan peninjauan kembali perkara grup Lippo.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menduga bahwa kantor Paramount menjadi tempat pertemuan untuk menyusun suap itu. Beberapa pegawai Paramount pun pernah dipanggil KPK. Bahkan, petinggi Paramount, Eddy Sindoro sampai dicekal KPK.
MAYA AYU PUSPITASARI