TEMPO.CO, Surabaya - Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berencana mengadakan gelar perkara kasus perobohan eks markas Radio Bung Tomo. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Manang Soebekti mengatakan sudah ada beberapa saksi yang diperiksa penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. “Kami masih menunggu arahan dari Kasatreskrim yang baru untuk gelar perkara ini,” katanya kepada Tempo di markasnya, Jumat, 3 Juni 2016.
Menurut dia, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kota Surabaya, warga yang mengetahui sejarah gedung, dua ahli waris pemilik rumah, dan salah satu karyawan Jayanata. “Kontraktor perobohan rumah itu sudah dipanggil tapi belum datang, dan Bos Jayanata juga belum diperiksa,” tutur Manang. (Baca: Pemkot Surabaya Pidanakan Pembongkar Markas Radio Bung Tomo)
Pihak penyidik, kata dia, masih terus berusaha memanggil pihak kontraktor dan bos Jayanata untuk dimintai keterangan. Namun, supaya tidak terkesan lama, maka penyidik langsung berencana melakukan gelar perkara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Shinto Bina Gunawan Silitonga berjanji akan mengusut kasus itu hingga tuntas. Bahkan ia memastikan jajarannya akan menyelidiki sesuai prosedur yang ada. “Yang pasti kami akan mainkan prosedurnya,” ujar Shinto kepada Tempo.
Kasatreskrim baru ini juga memastikan akan mempelajari secara detail kasus itu. Sebab, hingga saat ini, dia hanya mendengar laporan lisan dari bawahannya tentang kasus tersebut. “Saya nanti lihat dulu detailnya," ucap Shinto.
Bangunan cagar budaya bekas tempat pemancar radio Bung Tomo pada era revolusi kemerdekaan diratakan dengan tanah pada awal Mei 2016. Bekas bangunan di Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya, itu tinggal menyisakan puing-puing. Kayu serta batu batanya masih berserakan di lahan seluas 15 x 30 meter tersebut.
Lahan ini sudah disegel Satpol PP Kota Surabaya karena melanggar perda. Kini, kasus perobohan bangunan cagar budaya itu ditangani Polrestabes Surabaya. (Baca: Rumah Bekas Tempat Pemancar Radio Bung Tomo Dirobohkan)
MOHAMMAD SYARRAFAH