TEMPO.CO, Bandung - Gadis 12 tahun berinisial TN dalam kondisi kritis setelah ditikam senjata tajam oleh seorang pria yang hendak merenggut kehormatannya di sebuah rumah kosong di Kampung Cijambe, Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, Rabu malam, 1 Juni 2016.
Pelaku gelap mata karena TN melawan dan berontak. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Besar Winarto mengatakan polisi telah berhasil meringkus pelaku kebiadaban itu. "Pelaku ditangkap 1 x 24 jam setelah kejadian," ujar Winarto, Jumat, 3 Juni 2016.
Winarto menduga pelaku telah merencanakan kekejian itu sejak lama. Namun nyawa TN tertolong setelah tubuhnya, yang bersimbah darah, ditemukan warga dan segera dilarikan ke rumah sakit. "Dugaan pembunuhan berencana masih kami buktikan. Tapi, kalau lihat senjatanya, benar itu punya pelaku," katanya.
Menurut polisi, kronologi kejadian itu berawal saat TN sedang berada di sebuah warung Internet tidak jauh dari rumahnya. Tiba-tiba pelaku, yang bernama Acil, mengajak TN pulang. Namun, bukannya diantarkan ke rumah korban, Acil membawa TN ke sebuah rumah kosong. Acil memaksa TN untuk berhubungan badan.
TN menolak dan mencoba melawan. Acil lalu memukul wajah korban dan mencekiknya. TN pun terkapar. Acil, yang mengira TN sudah meninggal, lalu mengajak tiga temannya untuk membuang tubuh TN ke kawasan kaki Gunung Mangkayang, Kabupaten Bandung.
Setelah sampai di kaki Gunung Mangkayang, pelaku menikamkan pisaunya ke leher korban yang diketahui masih hidup. Meski luka parah, korban masih bisa berteriak sehingga suaranya terdengar oleh warga. Warga yang melihat TN terkapar bersimbah darah langsung membawanya ke rumah sakit. Hingga saat ini TN masih dalam keadaan kritis di rumah sakit Ujung Berung karena mengalami luka sayatan cukup serius pada bagian leher.
Winarto mengatakan motif kejahatan ini masih didalami. “Tapi, menurut pengakuan pelaku, karena sakit hati," tuturnya.
Winarto menuturkan pelaku akan dijerat pasal berlapis. Selain ditindak dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku akan disangkakan pasal pembunuhan berencana. "Pelaku akan dijerat dengan pasal yang cukup berat. Tidak hanya dengan Undang-Undang Perlindungan Anaka," ucapnya.
IQBAL T. LAZUARDI S.