TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah membenarkan kabar bahwa penyidik sudah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait dengan transaksi mencurigakan atas nama La Nyalla Mattalitti. La Nyalla adalah tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur pada 2012.
"Pokoknya sudah ada dan sedang dipelajari (oleh penyidik)," ujar Arminsyah saat dicegat awak media di Kejaksaan Agung, Jumat, 3 Juni 2016.
Dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur 2012, La Nyalla terseret dua perkara. Pertama, perkara korupsi; dan kedua, perkara tindak pidana pencucian uang. La Nyalla diduga menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp 5,3 miliar untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian saham perdana Bank Jatim.
La Nyalla pun sempat menjadi tersangka untuk kedua perkara itu. Namun, lewat serangkaian kemenangan di praperadilan, saat ini ia hanya menjadi tersangka kasus korupsi. Dan perkara itu tengah disidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan bantuan data dari PPATK.
Data dari PPATK itu, menurut Arminsyah, berisi kumpulan transaksi mencurigakan La Nyalla dari 2010 hingga 2014. Artinya, itu transaksi selama La Nyalla masih aktif di Kadin.
Arminsyah mengatakan data transaksi mencurigakan dari PPATK itu bisa jadi berkaitan langsung dengan perkara La Nyalla yang tengah disidik. Namun, karena data masih dipelajari dan ada bagian yang berbeda, ia belum bisa memastikan. "Saya tidak jawab dulu soal itu."
ISTMAN MP