Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AJI Kecam FPI yang Intimidasi Jurnalis di Simposium Anti-PKI

image-gnews
Ketua AJI Bandung Adie Marsiela berorasi saat menggelar aksi peringatan World Press Freedom Day di depan Polrestabes Bandung, Jawa Barat, 3 Mei 2016. Peserta aksi mengutuk segala tindak kekerasan terhadap jurnalis oleh semua pihak, menghentikan impunitas dan pengusutan kasus kekerasan pada jurnalis, serta tuntutan pada Polda Jawa Barat untuk mengklarifikasi dan pencabutan ancaman terhadap jurnalis peliput kerusuhan Banceuy oleh Brimob Polda Jabar. TEMPO/Prima Mulia
Ketua AJI Bandung Adie Marsiela berorasi saat menggelar aksi peringatan World Press Freedom Day di depan Polrestabes Bandung, Jawa Barat, 3 Mei 2016. Peserta aksi mengutuk segala tindak kekerasan terhadap jurnalis oleh semua pihak, menghentikan impunitas dan pengusutan kasus kekerasan pada jurnalis, serta tuntutan pada Polda Jawa Barat untuk mengklarifikasi dan pencabutan ancaman terhadap jurnalis peliput kerusuhan Banceuy oleh Brimob Polda Jabar. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.COJakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam pengusiran dan intimidasi yang dilakukan sejumlah orang kepada wartawan Rappler.com, Febriana Firdaus, saat meliput Simposium Nasional bertema “Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain” di Balai Kartini, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2016.

Pengusiran yang dilakukan beberapa orang beratribut Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Bela Negara itu dinilai mengancam kebebasan pers dan nilai-nilai demokrasi. Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim menegaskan bahwa intimidasi dan pengusiran kepada jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistiknya adalah perbuatan melawan hukum. “Tindakan mereka melanggar Undang-Undang Pers,” katanya dalam rilis AJI Jakarta pada Jumat, 3 Juni 2016.

Menurut Nurhasim, pengusiran Febriana bukan tidak mungkin bisa menimpa jurnalis yang lain di lapangan. Itulah kenapa pengusiran tersebut dinilai sebagai ancaman terhadap profesi jurnalis secara umum. "Bila ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan, dapat mengajukan hak jawab dan hak koreksi ke redaksi atau adukan ke Dewan Pers," ujar Hasim. "Itu cara sah yang diatur undang-undang di negara demokrasi."

Intimidasi dan pengusiran ini terjadi saat Febriana mewawancarai aktivis dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). Para aktivis ini datang ke lokasi simposium karena keberatan logo organisasi mereka dicatut panitia simposium.

Di tengah wawancara, seorang laki-laki bersurban putih beratribut FPI mendatangi Febriana dan menghardik, “Ini Febriana. Ini dia yang kerap bikin berita ngawur.”  

Beberapa laki-laki bersurban lain dan pria beratribut Gerakan Bela Negara belakangan ikut mendatangi Febriana. Seorang panitia dari Gerakan Bela Negara yang diwawancarai Febriana bahkan melarang jurnalis itu menulis soal pencatutan logo PMKRI. Dengan nada mengancam, panitia tersebut menunjuk-nunjuk ke arah Febriana dengan mengatakan, “Anda sudah difoto dan sudah direkam. Kalau berita itu dimuat, Anda bisa ditangkap.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kerumunan makin membesar dan mereka makin bersemangat memarahi Febriana. Mereka mengaku tidak suka dengan berita tentang mereka yang dimuat Rappler.com. Cercaan dan makian berkali-kali diarahkan kepada Febriana. Intimidasi terus berlanjut dan puncaknya mereka mengusir Febriana dari Balai Kartini. Mereka tidak ingin jurnalis ini meliput simposium tersebut.

Menurut AJI Jakarta, intimidasi dan pengusiran atas Febriana jelas-jelas telah melecehkan profesi jurnalis. "Pers dan jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," tutur Hasyim. Dalam UU Pers, dijelaskan pula bahwa pers berperan menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.

Pers juga mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, mengawasi hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Intimidasi dan pengusiran jurnalis dari tempat liputan sama saja dengan menghalangi publik mendapatkan informasi yang benar dan akurat dari sebuah peristiwa. “UU Pers melindungi jurnalis dalam pekerjaannya, dari peliputan sampai pemuatan atau penyiaran berita,” ucap Hasyim.

Menurut Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung, tindakan massa beratribut FPI dan Gerakan Bela Negara yang menghalangi-halangi tugas jurnalis bisa dipidanakan. Pasal 18 UU Pers menyatakan setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers, terancam dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta. “Jadi jangan mengintimidasi dan mengusir jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” kata Erick.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

16 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

21 hari lalu

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam  Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.


Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

21 hari lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

57 hari lalu

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

AJI dan LBH Pers meminta Perpres Publisher Rights yang telah disahkan Presiden Jokowi dijalankan secara akuntabel.


AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

14 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. REUTERS
AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

Ujaran kebencian berpotensi memicu perselisihan sosial. Ujaran kebencian juga dapat berujung pada stigma, persekusi, dan kekerasan.


Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

13 Februari 2024

Foto tangkapan layar dari film Dirty Vote, Zainal Arifin Mochtar (kiri), Bivitri Susanti (tengah), Feri Amsari (kanan), narasumber dalam film Dirty Vote. Youtube
Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

Ketua BEM UGM tanggapi pelaporan ke polisi terhadap sutradara dan 3 pakar hukum pemeran di film Dirty Vote. Ia khawatir terhadap kebebasan berpendapat


Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

13 Februari 2024

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

Ujaran kebencian terbanyak ditujukan terhadap kelompok Yahudi, disusul kelompok penyandang disabilitas.


AJI dan Mahasiswa Kediri Gelar Mimbar Bebas Darurat Demokrasi

11 Februari 2024

Sekretaris AJI Kediri, Rekian membacakan pernyataan sikap bersama organisasi ekstra kampus di Kediri. TEMPO/Hari Triwasono
AJI dan Mahasiswa Kediri Gelar Mimbar Bebas Darurat Demokrasi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri bersama organisasi mahasiswa menggelar mimbar bebas bertajuk 'Darurat Demokrasi' di Kediri, Minggu, 11 Februari 2024.


Jurnalis Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Liput Kampanye Ganjar-Mahfud di Semarang

11 Februari 2024

Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menyapa pendukungnya saat kampanye bertajuk Hajatan Rakyat di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 10 Februari 2024. Acara tersebut merupakan kampanye terakhir yang dihadiri oleh puluhan ribu simpatisan Ganjar-Mahfud dari berbagai daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jurnalis Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Liput Kampanye Ganjar-Mahfud di Semarang

Seorang jurnalis perempuan diduga menjadi korban pelecehan seksual saat meliput kampanye pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Semarang


Dewan Pers Terima Aduan Narasumber Majalah Tempo yang Dikriminalisasi

9 Januari 2024

KontraS Surabaya Fathkul Khoir dan Narasumber Majalah Tempo Korban Kriminalisasi Kosala Limbang Jaya mendatangi Dewan Pers untuk mengadukan  mengadukan dugaan kriminalisasi oleh kepolisian Selasa 9 Januari 2023. TEMP0/Bagus
Dewan Pers Terima Aduan Narasumber Majalah Tempo yang Dikriminalisasi

Dewan Pers sudah menyatakan ke Polres Pasuruan Kota bahwa kasus yang menimpa Kosala Limbang Jaya harus diselesaikan melalui mereka.