TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi untuk kasus suap Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Jumat, 3 Juni 2016. Empat orang di antaranya berasal dari sektor swasta dan tiga lainnya tersangka dalam perkara ini.
Keempat orang yang berasal dari sektor swasta itu adalah Khairul Umuri, Ariyanto, Murni, dan satu orang sopir bernama Hendriansyah. "Hendriansyah diperiksa sebagai saksi untuk Safri Syafi'i," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Sedangkan tiga lainnya diperiksa sebagai saksi untuk Edi Santroni.
Adapun tiga tersangka yang diperiksa adalah panitera pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin, mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus Bengkulu Safri Syafi'i, dan anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton.
Dalam pemeriksaan kali ini, ketiga tersangka diperiksa sebagai saksi. Badaruddin akan menjadi saksi bagi Safri. Sedangkan Safri dan Toton akan menjadi saksi bagi Edi Santroni.
Suap ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 23 Mei 2016. Saat itu, penyidik mencokok lima tersangka, yaitu Safri, Edi, Badaruddin, Toton, dan Kepala PN Kepahiang Janner Purba.
Safri dan Edi adalah terdakwa kasus penyalahgunaan honor dewan pembina di RSUD M. Yunus Bengkulu. Mereka diduga memberikan suap kepada Janner, selaku hakim yang menangani perkara mereka untuk memberikan vonis bebas.
Menurut keterangan lembaga antikorupsi, duit itu dibagi dengan Toton. Sedangkan Badaruddin diduga sebagai pengatur administrasi perkara.
MAYA AYU PUSPITASARI