TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang juga Ketua Kelompok Fraksi Golkar, Muhidin Muhammad Said, menyangkal adanya pertemuan informal antara jajaran dewan komisi V dan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Enggak ada, enggak ada (pertemuan itu)," kata Muhidin di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2016.
Hari ini, Muhidin diperiksa KPK untuk kasus tindak pidana korupsi proyek tersebut atas tersangka Amran Hi Mustary. Keluar sekitar pukul 18.40, dia berusaha menerobos kerumunan wartawan yang bersiap menghadangnya.
Keterangan yang disampaikan Muhidin berbeda dengan Sekretaris Jenderal PUPR Taufik Widjojono dalam pemeriksaan KPK pada Rabu, 1 Juni 2016. Taufik mengakui adanya pertemuan tersebut.
Pada pertemuan itu bahkan dibahas usulan dan program aspirasi dalam bentuk proyek yang bakal masuk dalam anggaran 2016. "Enggak ada itu. Itu urusan Sekjen. Tanya Sekjen saja," kata Muhidin.
Sebelumnya, Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir mengatakan memberikan uang Rp 8 miliar kepada Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Uang itu digunakan untuk kebutuhan Amran dan tunjangan hari raya atasan Amran.
Perkara korupsi ini mengemuka saat KPK menangkap Abdul bersama anggota komisi V Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Januari lalu. Abdul dicokok karena diduga menyuap Damayanti terkait dengan proyek PUPR. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan Amran sebagai tersangka. Anggota dewan Fraksi Golkar dan PAN, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro, juga ditetapkan sebagai tersangka.
ARKHELAUS W. | MAYA AYU PUSPITASARI