TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi penyalahgunaan honor Rumah Sakit Daerah M. Yunus Bengkulu, yakni mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD, Syafrie Syafii, tak banyak bicara setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi selama 9 jam.
Kepada wartawan, ia mengatakan Badarudin adalah perantara antara dia dan hakim yang disuap. "Ada yang iya, ada yang tidak," kata Syafri di gedung KPK, Kamis, 2 Juni 2016.
Mengenakan rompi oranye, ia tiba di KPK sekitar pukul 10.15. Sebelum diperiksa, Syafrie mengatakan uang Rp 1 miliar tersebut diminta oleh hakim. "Itu permintaan dari hakim," tutur Syafri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka terkait dengan kasus suap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kepahiang, Bengkulu. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama dan Keuangan RSUD M. Yunus Bengkulu, Edi Santroni, dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus, Syafri Syafii. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap.
Sedangkan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba bersama Hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Toton, adalah penerima suap. Tersangka lain, Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, diduga mengatur administrasi proses perkara di pengadilan tersebut.
Perkara korupsi ini bermula saat Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus dikeluarkan. SK tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang dewan pengawas. Dari Permendagri itu diketahui, Badan Layanan Umum Daerah tidak mengenal tim pembina. Akibatnya, negara rugi Rp 5,4 miliar.
ARKHELAUS W. | MAYA AYU PUSPITASARI