TEMPO.CO, Jakarta - Anggota majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Kepahiang Bengkulu, Siti Insirah, berlalu tanpa suara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 2 Juni 2016. Siti, yang mengenakan jilbab putih, sempat meminta petugas keamanan menemui wartawan karena alasan takut.
Siti diperiksa KPK sejak pukul 09.00 dan baru keluar sekitar pukul 21.30. Petugas keamanan meyakinkannya untuk keluar. Saat keluar, Siti langsung memasuki taksi Blue Bird yang sebelumnya telah berjaga.
KPK memeriksa Siti Insirah, salah satu hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Bengkulu, terkait dengan suap di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu. Juru bicara KPK, Yuyuk Adriyanti Iskak, menuturkan pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengetahui proses peradilan di pengadilan ini.
”Siti Insirah ditanya seputar informasi yang diketahui tentang proses kasus di PN, di mana dia jadi salah satu majelis hakimnya," kata Yuyuk. KPK juga diperiksa bersama saksi lain, seperti Ketua PN Bengkulu Encep Yuliadi. KPK pun memeriksa kembali Syarif Syafii, mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD M. Yunus Bengkulu.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka kasus suap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kepahiang, Bengkulu. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama dan Keuangan RSUD M. Yunus Bengkulu, Edi Santroni, dan Syafri Syafii. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap.
Selain itu, KPK menciduk Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba bersama Hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Toton, yang ditengarai merupakan penerima suap. Tersangka lain adalah Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, yang diduga mengatur administrasi perkara tersebut.
ARKHELAUS