TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo mengumumkan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, ditahan sementara di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.
"Saya memberikan apresiasi kepada Duta Besar Singapura, tentunya juga kepada Imigrasi di sana yang telah berkontribusi memulangkan La Nyalla sehingga bisa kami amankan," kata Prasetyo dalam jumpa pers di kantornya, Kamis, 2 Juni 2016. Kepulangan La Nyalla, dia melanjutkan, mempermudah penyelesaian perkara ini.
La Nyalla, yang ditetapkan sebagai buron sejak 26 Maret lalu, dipulangkan ke Indonesia, Selasa, 31 Mei 2016. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memasukkannya ke daftar pencarian orang setelah Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu mangkir tiga kali dari pemeriksaan dan terdeteksi pergi ke Singapura.
Begitu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Selasa malam, La Nyalla langsung dibawa ke Kejaksaan Agung. Ia menjalani pemeriksaan pokok perkara dan dicecar 19 pertanyaan. Namun, menurut pengacaranya, Aristo Pangaribuan, La Nyalla enggan menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik karena merasa tidak menjadi tersangka setelah putusan praperadilan terakhir.
Dari 19 pertanyaan yang diajukan, kata Airsto, La Nyalla hanya menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan identitasnya dan menolak memberi keterangan perihal pokok perkara.
REZKI ALVIONITASARI | GADI MAKITAN | ISTMAN M.P.