INFO NASIONAL - Rapat Kerja Teknis (Rakernis) 2016 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP KP) yang berlangsung dari 31 Mei hingga 2 Juni 2016 di Tangerang merumuskan lima poin penting.
Rakernis ini dibuka secara resmi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti secara terpadu, kemudian dilanjutkan dengan Rakernis khusus yang dibuka Kepala BPSDMP KP Rifky E. Hardiyanto. Pada 2 Juni 2016, Rakernis ini ditutup Kepala Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP Endang Suhaedy.
Baca Juga:
Rumusan pertama yang dihasilkan adalah menyatukan pemahaman laut sebagai masa depan bangsa ke dalam kebijakan pengelolaan SDKP untuk mewujudkan misi kedaulatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat, dibutuhkan SDM KP yang berintegritas dan mandiri. Rumusan kedua, kata Endang, penjabaran tiga misi pembangunan kelautan dan perikanan yang dilaksanakan secara bersama-bersama oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Rumusan ketiga adalah sinergi lintas Kementerian/Lembaga (K/L), antar pusat - daerah dalam mengembangkan SDM dan pemberdayaan masyarakat KP untuk mewujudkan kedaulatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan. Di antaranya dengan Kementerian Koordinator Pengembangan Manusia dan Kebudayaan, akan dilakukan melalui pembentukan forum pendampingan, partisipasi komunitas, pengorganisasian kelompok, serta tranparansi dan sistem pengawasan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat KP.
Baca Juga:
Sinergi dengan Kementerian Tenaga Kerja, akan dilakukan melalui kegiatan penetapan RSKKNI, sertifikasi kompetensi dan pelaksanaan harmonisasi sertifikasi kompetensi/Mutual Recognition Agreement (MRA) ; Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, akan dilakukan melalui pembinaan usaha mikro, kecil dan menengah, penumbuhan wirausaha muda, fasilitasi permodalan melalui pemberian bantuan dana bergulir dan bantuan sosial serta dorongan untuk berkoperasi.
Bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi akan dilakukan pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) serta pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Untuk sinergi antara pusat dan daerah yang dilakukan adalah Pembagian Urusan Kewenangan antar Pusat dan Daerah terkait penyuluhan (P3D) dan peningkatan kompetensi SDM KP dalam rangka implementasi Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, yang dilakukan melalui penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai usulan dalam penyusunan produk legislasi turunan bersama Kementerian Dalam Negeri.
Rumusan keempat adalah fokus dan percepatan pelaksanaan tahun 2016 pasca penghematan (streamline), di antaranya melakukan revitalisasi STP Jakarta melalui inisiatif sebagai ikon pendidikan KP.
Untuk rumusan kelima adalah terkait target pelaksanaan tahun 2017. Di antaranya melakukan pembangunan Balai Diklat Perikanan Palembang, pembangunan 10 Politeknik KP melalui upgrade kelembagaan dan pembangunan fisik, dan pengembangan 15 pulau-pulau kecil dan terluar melalui penyelenggaraan pendidikan sekolah lapang, beasiswa anak pelaku utama, pelatihan masyarakat berbasis prioritas lokal, penumbuhan dan peningkatkan kelas kelompok serta pemberdayaan masyarakat.
INFORIAL