TEMPO.CO, Pekanbaru - Sugito, 43 tahun, ditangkap Kepolisian Resor Pelalawan karena diduga memperdagangkan tubuh satwa yang dilindungi. Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan, itu diamankan polisi berikut barang bukti berupa 265 lembar kulit ular piton.
"Pelaku memperniagakan organ tubuh satwa dilindungi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan Ajun Komisaris Herman Pelani, Kamis, 2 Juni 2016.
Herman berujar, aksi tersangka terbongkar berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi perdagangan kulit ular di kediaman pelaku di Jalan Balak Engkolan, Sorek, Pelalawan, Rabu malam, 1 Juni 2016, sekitar pukul 22.00.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan bermacam satwa yang masih hidup, seperti ular piton, biawak, labi-labi, dan kura-kura. Menurut Herman, tersangka mengaku memperdagangkan satwa sejak 2008.
"Satwa itu ia tampung dari masyarakat sekitar yang menjual," tutur Herman. Tersangka kemudian mengolah kulit ular dan satwa lain menjadi kulit kering untuk dijual di Bagan Batu, Rokan Hilir, dengan harga Rp 100 ribu per lembar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta.
RIYAN NOFITRA