Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap Penjual Organ Satwa Langka  

image-gnews
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri dan organisasi pemerhati satwa Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS) menangkap dua terduga pelaku penjual satwa langkah dilindungi di Pasar Jaya, Rawa Bening, Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin, 2 Mei 2016. TEMPO/AVIT HIDAYAT
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri dan organisasi pemerhati satwa Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS) menangkap dua terduga pelaku penjual satwa langkah dilindungi di Pasar Jaya, Rawa Bening, Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin, 2 Mei 2016. TEMPO/AVIT HIDAYAT
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Sugito, 43 tahun, ditangkap Kepolisian Resor Pelalawan karena diduga memperdagangkan tubuh satwa yang dilindungi. Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan, itu diamankan polisi berikut barang bukti berupa 265 lembar kulit ular piton.

"Pelaku memperniagakan organ tubuh satwa dilindungi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan Ajun Komisaris Herman Pelani, Kamis, 2 Juni 2016.

Herman berujar, aksi tersangka terbongkar berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi perdagangan kulit ular di kediaman pelaku di Jalan Balak Engkolan, Sorek, Pelalawan, Rabu malam, 1 Juni 2016, sekitar pukul 22.00.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan bermacam satwa yang masih hidup, seperti ular piton, biawak, labi-labi, dan kura-kura. Menurut Herman, tersangka mengaku memperdagangkan satwa sejak 2008.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Satwa itu ia tampung dari masyarakat sekitar yang menjual," tutur Herman. Tersangka kemudian mengolah kulit ular dan satwa lain menjadi kulit kering untuk dijual di Bagan Batu, Rokan Hilir, dengan harga Rp 100 ribu per lembar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta.

RIYAN NOFITRA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

49 hari lalu

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat


Kemenag Sebut Larangan Perayaan Natal di Desa Merbau Riau Sudah Dicabut

25 Desember 2023

Ilustrasi anak memandang pohon Natal. Unsplash.com/Greg Rosenke
Kemenag Sebut Larangan Perayaan Natal di Desa Merbau Riau Sudah Dicabut

Kemenag membenarkan adanya surat larangan merayakan Natal di Desa Merbau, Kabupaten Pelalawan, Riau. Namun surat itu sudah dicabut.


Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

3 Juli 2023

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

AKBP Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi terutama kepada Pemko Payakumbuh


Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

18 Maret 2023

Polisi menyelidiki identitas jasad termutilasi dan disimpan di koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor.
Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat mutilasi dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa.


Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

18 Maret 2023

Pedagang merapikan stok Minyakita di Pasar Komplek PJKA, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

Kodim 0508/Depok bersama Polres Metro Depok bersinergi untuk memastikan stok dan stabilitas harga Sembako jelang Ramadan 1444 Hijriyah


Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

3 Oktober 2022

Baim Wong dan Paula Verhoeven meminta maaf atas konten prank KDRT ke polisi, Senin, 3 Oktober 2022. Foto: Instagram Baim Wong.
Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

Paula Verhoeven dan Baim Wong terancam sanksi penjara akibat melakukan 'prank' dengan menyampaikan pengaduan palsu KDRT.


Diuji Coba, Kolaborasi Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut di 3 Daerah

30 Juni 2022

Api berkobar dari kebakaran lahan gambut di Desa Penarikan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu, 28 Juli 2019. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kebakaran hutan dan lahan hingga Juli 2019 luasnya lebih dari 27 ribu hektare, dan kini masih terus meluas di Kabupaten Pelalawan dan Siak. ANTARA
Diuji Coba, Kolaborasi Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut di 3 Daerah

Dana pencegahan kebakaran hutan dan lahan gambut jangan dikecil-kecilkan, karena kalau sudah pemadaman, dananya jauh lebih besar.


Renovasi Tugu Equator Pelalawan Riau Malah Bikin Warga Jengkel

11 Juni 2022

Tugu Equator di Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. TEMPO | Abdi Purmono
Renovasi Tugu Equator Pelalawan Riau Malah Bikin Warga Jengkel

Setelah gapura Tugu Equator di Kabupaten Pelalawan, Riau, tersangkut crane, perbaikannya justru membuat pelancong enggan singgah.


Kawanan Beruang Madu Satroni Peternakan Madu Milik Warga di Pelalawan

4 Juni 2022

Penampakan beruang madu yang muncul di lokasi ternak lebah madu di Desa Penarikan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Senin 30 Mei 2022. (FOTO ANTARA/HO-Humas BBKSDA Riau)
Kawanan Beruang Madu Satroni Peternakan Madu Milik Warga di Pelalawan

BBKSDA Riau mengungkap upayanya mencegah konflik beruang madu dengan warga di Desa Penarikan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.


Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

9 Agustus 2021

Warga mengendarai motor melintasi di Pos Penyekatan Mobilitas Masyarakat pada PPKM Level 4 Tahap 2depan Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta, Selasa 3 Agustus 2021. Warga bebas melintas pos penyekatan tanpa ada penjagaan petugas. Hanya barier yang berada disekitar lokasi penyekatan. TEMPO/Subekti.
Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

Polres Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan sistem ganjil genap di sepanjang Jalan Mangunsarkoro, menjelang keputusan soal nasib PPKM.