TEMPO.CO, Sidoarjo - Kasus pemerkosaan yang dialami NR, 14 tahun, bocah asal Desa Trompo Asri, Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur, mengundang perhatian sejumlah pihak. Setelah dikunjungi Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa beberapa waktu lalu, giliran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengunjungi keluarga korban, Kamis, 2 Juni 2016.
Didampingi pegawai Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sidoarjo, empat pegawai LPSK mendatangi korban di Lingkungan Pondok Sosial Sidokare.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi yang memimpin rombongan mengatakan kunjungan itu merupakan bentuk keprihatinan lembaganya atas derita yang dialami NR. "Setelah tahu pemberitaan dari media, kami berinisiatif datang ke Sidoarjo untuk menemui korban dan berbagai pihak yang selama ini mendampingi," katanya.
Kedatangan LPSK, kata dia, selain untuk mengetahui keadaan dan kondisi kesehatan korban, bertujuan untuk mendalami proses hukum kasus tersebut. "Termasuk kami ingin mengetahui kira-kira ada-tidak kebutuhan untuk perlindungan baik bersifat fisik ataupun proses hukum."
Menurut Edwin, setelah pihaknya bertamu dan berdiskusi dengan berbagai pihak, ternyata cukup banyak lembaga yang ikut terlibat mendampingi kasus tersebut. "Kami bersyukur sebagian besar tugas yang seharusnya kami kerjakan sudah dijalankan berbagai instansi di Sidoarjo," ucapnya.
NR diperkosa lima tetangganya, tiga di antaranya masih duduk di sekolah dasar, pada Juni-September 2015. Akibatnya, NR hamil. Ketika keluarga melaporkan kasus ini kepada polisi pada Desember 2015, mereka malah diusir warga dan sempat tinggal di kandang bebek sekitar tiga bulan.
Adapun para pelaku telah ditangkap Kepolisian Resor Sidoarjo seusai kunjungan Menteri Khofifah. Mereka adalah Sokeh, 45 tahun, dan Udin, 21 tahun. Sedangkan tiga pelaku lainnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar sejauh ini belum diperiksa oleh polisi. Padahal, menurut pengakuan korban, ketiganya ikut memperkosa.
NUR HADI