Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Enam Buruh Migran Indonesia Jadi Tahanan Kota di Hong Kong

Editor

Erwin prima

image-gnews
Menlu Retno, LP Marsudi (tengah), bertemu puluhan buruh migran Indonesia yang bermasalah di penampungan KBRI Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, 29 Mei 2015. Foto: Kemlu RI
Menlu Retno, LP Marsudi (tengah), bertemu puluhan buruh migran Indonesia yang bermasalah di penampungan KBRI Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, 29 Mei 2015. Foto: Kemlu RI
Iklan

TEMPO.COMalang - Enam tenaga kerja wanita menjadi tahanan kota di Hong Kong sepanjang Januari-Mei 2016. Mereka divonis bersalah atas tuduhan memalsukan identitas pada paspor. 

Vonis yang mereka terima adalah 6-9 bulan penjara atau lebih ringan dari ancaman hukuman yang seharusnya mereka terima, yakni 11-15 bulan.  

Jumlah hukuman didiskon karena pengadilan menganggap kesalahan mereka sebagai kesalahan kriminal pertama. Selain itu, dalam perkara yang sama, saat ini ada 18 TKW yang sedang menjalani proses persidangan. 

Menurut Marjenab, Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI), di Jakarta, jumlah TKW yang dihukum dan dipenjara di Hong Kong karena tuduhan pemalsuan data pada paspor akan terus bertambah sejak pemerintah memberlakukan paspor biometrik pada Januari 2015. 

Selain itu, sejak paspor biometerik berlaku, banyak buruh migran terpaksa memutuskan kontrak dan pulang ke Tanah Air karena takut dipenjara di Hong Kong.

Sebagai tahanan kota, keenam buruh migran tersebut dikenai hukuman wajib lapor ke Departemen Imigrasi Hong Kong. Jadwal lapor disesuaikan dengan panggilan pihak imigrasi setempat.

Padahal, menurut Marjenab, kesalahan tersebut bukan sepenuhnya menjadi kesalahan mereka. Pemalsuan data paspor merupakan salah satu praktek perdagangan orang atau human trafficking sehingga pemerintah Indonesia seharusnya menghukum perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta atau PPTKIS—dulu bernama perusahaan penyalur jasa tenaga kerja Indonesia atau PJTKI—yang memalsukan data buruh migran di paspor. 

“Seharusnya pemerintah menghukum PPTKIS/PJTKI yang memalsukan dan bukan sebaliknya. Sekarang ini, apabila tidak ada pendekatan cepat dan kesepakatan dengan pemerintah Hong Kong, mungkin makin banyak buruh migran Indonesia yang jadi korban tuduhan pemalsuan data pada paspor,” katanya kepada Tempo, Rabu petang, 1 Juni 2016.

Dari survei JBMI terhadap buruh migran di Hong Kong sepanjang Januari-Maret lalu, ditemukan pemalsuan nama sebanyak 15,5 persen serta pemalsuan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran sebanyak 31 persen.

Pelaku utama pemalsuan adalah PPTKIS yang memberangkatkan TKI ke Hong Kong. Pemalsuan bertujuan agar buruh migran bisa masuk dan bekerja di Hong Kong. Masalahnya, aparat penegak hukum tidak bisa menindak PPTKIS. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Eni Lestari, aktivis JBMI di Hong Kong, aparat penegak hukum di Hong Kong tidak bisa menindak PPTKIS lantaran di Hong Kong tidak ada regulasi perdagangan manusia. 

Walhasil, keenam TKW yang menjadi tahanan kota dan 18 orang yang sedang menjalani persidangan hanya didakwa sebagai pelaku pemalsuan data paspor. 

Salah satu wanita buruh migran terakhir yang jadi tahanan kota bernama Suyanti. Dalam persidangan di Shatin Magistracy Court pada 26 Mei lalu, perempuan asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur, itu divonis hukuman penjara 12 bulan. Namun hukuman Suyanti dipotong hingga tinggal 6 bulan. Potongan hukuman diberikan karena Suyanti mengaku bersalah telah membohongi Departemen Imigrasi Hong Kong.

Kesalahan Suyanti berpangkal pada tahun kelahirannya yang dikoreksi Kantor Imigrasi Malang. Suyanti bekerja pada satu majikan sepanjang 2000-2007. PPTKIS yang memberangkatkannya mengubah tahun kelahiran dari 1984 menjadi 1980.

Nah, pada Maret 2016, Suyanti berangkat ke Hong Kong lagi untuk bekerja di rumah majikan yang lama. Namun, ternyata, tahun kelahiran di paspornya yang diterbitkan Kantor Imigrasi Malang telah berubah. Dia kemudian mengajukan pembuatan kartu identitas di Kantor Imigrasi Hong Kong karena kartu identitas lama hilang. 

Saat jadwal pengambilan pada 28 April, Suyanti disuruh petugas mendatangi Bagian Investigasi Kantor Imigrasi di Kowloon Bay. Suyanti langsung ditahan dan dua hari kemudian diadili di Pengadilan Fanling.

ABDI PURMONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

6 hari lalu

Wan Chai, Hong Kong. Unsplash.com/Letian Zhang
Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

Museum Sasta Hong Kong akan dibuka pada Juni


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

9 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

11 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran bekerja di lokasi sebuah kecelakaan bus tingkat dua di Hong Kong, 10 Februari 2018. Sebanyak 65 penumpang lainnya terluka, dan 33 lainnya dirawat di rumah sakit. AP
Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

Perwakilan keluarga dua WNI yang tewas dalam kebakaran apartemen di Distrik Kowloon telah tiba di Hong Kong untuk mengurus pemulangan jenazah.


Dua WNI Tewas dalam Kebakaran di Hong Kong

13 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Dua WNI Tewas dalam Kebakaran di Hong Kong

KJRI Hong Kong mengonfirmasi adanya dua WNI yang meninggal dunia akibat kebakaran gedung apartemen di Distrik Kowloon, Hong Kong


Kebakaran di Hong Kong, 5 Korban Luka Serius

15 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Kebakaran di Hong Kong, 5 Korban Luka Serius

Sebuah gedung tempat tinggal kebakaran hingga membuat jalan di sekitar area gedung ditutuo sementara.


Leslie Chung: Aktor Kenamaan Hong Kong dan Ikon Pendobrak Batas Gender

23 hari lalu

Leslie Cheung. last.fm
Leslie Chung: Aktor Kenamaan Hong Kong dan Ikon Pendobrak Batas Gender

Film Leslie Cheung, aktor Hong Kong, yang berjudul Farewell My Concubine pada tahun 1993 meraih penghargaan Palme D'Or di Festival Cannes


5 Masjid di Hong Kong yang Menarik Wisatawan Muslim, Tertua Dibangun pada 1840-an

27 hari lalu

Jamia Mosque Hong Kong (Hong Kong Tourism Board)
5 Masjid di Hong Kong yang Menarik Wisatawan Muslim, Tertua Dibangun pada 1840-an

Masjid tertua di Hong Kong dibangun pada 1840-an dan kini termasuk salah satu bangunan bersejarah grade 1.


Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

28 hari lalu

Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

Hong Kong, sebuah kota yang memikat dengan perpaduan antara budaya tradisional dan kemajuan modern, menawarkan pengalaman liburan yang tak terlupakan bagi seluruh anggota keluarga.


Gaet Turis Indonesia, Hong Kong Promosi Wisata Ramah Muslim

28 hari lalu

Hong Kong Tourism Board menggelar Ngabuburit dan Buka Puasa Bersama Hong Kong Tourism Board di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Gaet Turis Indonesia, Hong Kong Promosi Wisata Ramah Muslim

Dengan jumlah 270 juta jiwa, yang sebagian besar adalah muslim, Indonesia akan menjadi segmen wisatawan yang penting bagi Hong Kong.


Kiat Dian Ayu Lestari Mencari Makanan Halal saat Liburan ke Luar Negeri

28 hari lalu

Dian Ayu Lestari (TEMPO/Mila Novita)
Kiat Dian Ayu Lestari Mencari Makanan Halal saat Liburan ke Luar Negeri

Menurut Dian Ayu Lestari, kini banyak negara tujuan wisata menyediakan informasi tentang makanan halal.