TEMPO.CO, Jakarta - Kurang dari dua pekan lagi Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawannya, Trinanda Prihantoro, segera maju ke persidangan.
Berkas perkara kedua tersangka suap reklamasi ini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada Senin lalu. "Kemarin (Senin), AWJ dan TPT sudah tahap 2," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati Iskak, melalui pesan pendek, Rabu, 1 Juni 2016.
Meski demikian, Yuyuk mengatakan pihaknya tidak akan berhenti mengusut kasus ini. Tak terkecuali soal dugaan barter yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Agung Podomoro. "Kalau masih terkait dengan kasus reklamasi, kemungkinan masih bisa didalami," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya akan menelusuri diskresi yang dikeluarkan Gubernur Ahok kepada pengembang. Salah satunya kepada Agung Podomoro.
Diskresi itu menyangkut pengurangan dana kontribusi reklamasi sebagai pengganti untuk menggarap proyek-proyek pemerintah DKI. Agus mempertanyakan diskresi tersebut. Sebab, sebelum ada diskresi, seharusnya Ahok membuat perda lebih dulu.
Yuyuk tidak bisa memastikan apakah dalam persidangan nanti akan diperdengarkan rekaman pembicaraan antara bos Podomoro dan Ahok terkait dengan diskresi. "Silakan tunggu saja di persidangan," ucapnya.
Agus mengatakan penyidik KPK menemukan banyak temuan baru terkait dengan pengembangan kasus ini. Namun, sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka, yaitu Ariesman, Trinanda, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
MAYA AYU PUSPITASARI