TEMPO.CO, Jakarta - Setelah divonis hukuman gantung oleh Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia, tenaga kerja wanita Indonesia, Rita Krisdianti, kini mendapatkan pendampingan dari Kementerian Tenaga Kerja. Upaya ini dilakukan agar perempuan asal Ponorogo, 27 tahun, itu bisa mendapat keringanan hukuman.
"Kementerian Tenaga Kerja berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri agar memberi pendampingan melalui pengacara lokal," kata Direktur Jenderal Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Herry Sudarmanta, Rabu, 1 Juni 2016, di kantor Kemenaker, Jakarta. Pendampingan itu dilakukan terus-menerus agar Rita mendapat keringanan hukuman.
Herry mengatakan Rita adalah tenaga kerja wanita yang diberangkatkan PT Putra Indo Sejahtera tiga tahun lalu untuk ditempatkan di Hong Kong. Namun, karena bermasalah atau merasa tidak cocok, Rita mengajukan visa ke Macau. Saat di Macau itulah dia berkenalan dengan seseorang dan kemudian ditawari kerja sampingan. Tawaran itu diterima Rita.
Ternyata kerja sampingan yang dimaksud adalah Rita diminta mengambil barang berupa koper di New Delhi, India, untuk dibawa ke Penang, Malaysia. Saat di Penang itulah Rita ditangkap aparat setempat karena koper yang dibawanya berisi sabu seberat 4 kilogram. Proses hukum bergulir dan hakim memvonis Rita hukuman gantung.
Belajar dari kasus Rita, Herry meminta TKI berhati-hati saat menerima tawaran. Hal ini, kata dia, selalu disosialisasi kepada TKI saat di penampungan atau saat pelatihan. "Jangan mudah tergiur pada bujuk rayu siapa pun di negara tujuan," kata Herry.
AMIRULLAH