TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan media nasional paling banyak mengangkat tema pemerkosaan terkait dengan pemberitaan kekerasan seksualnya. Itu merupakan salah satu simpulan dari kajian "Sejauh Mana Media Telah Memiliki Perspektif Korban Kekerasan Seksual?".
Salah satu tim pengkaji, Mariana Amiruddin, mengatakan ada tiga tema besar yang paling sering diliput media dalam konteks pemberitaan kekerasan seksual. Tiga hal itu adalah pemerkosaan (45 persen), pelecehan seksual (34 persen), dan perdagangan perempuan untuk tujuan seksual (10 persen). Padahal, menurut dia, ada 15 bentuk kekerasan seksual, seperti prostitusi paksa dan pemaksaan perkawinan.
Ia menambahkan, kesimpulan lainnya ialah media belum memenuhi kaidah kode etik. Lalu, media belum menuliskan berita untuk pemenuhan hak korban. "Media masih menggiring pembaca membuat stereotipe dan menghakimi korban," ucap Mariana di gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu, 1 Juni 2016.
Mariana menambahkan, kajian dilakukan terhadap sembilan media, yaitu Indopos, Jakarta Globe, Jakarta Post, Republika, Media Indonesia, Kompas, Tempo, Koran Sindo, dan Poskota. Kajian yang berlangsung Juli-Desember 2015 ini terdiri atas tiga bahasan utama, yaitu bentuk kekerasan seksual, apakah pemberitaan sesuai dengan kode etik dan pemenuhan hak korban. "Metodologinya analisis media kuantitatif. Analisis media dengan melihat fakta (pemberitaan)," ucapnya.
Dari hasil kajian itu, Mariana berharap, Dewan Pers bisa menegur media yang melanggar kode etik. Selain itu, Komnas Perempuan ingin mengajak Aliansi Jurnalis Independen bekerja sama membahas persoalan industri media dan konten pemberitaannya.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengapresiasi hasil kajian Komnas Perempuan itu. Namun, menurut dia, pilihan media yang diangkat belum beragam. Sebab, Komnas Perempuan tidak melibatkan media televisi. Ke depan, Dewan Pers berharap, ada pedoman peliputan yang jelas mengenai perlakuan terhadap korban kekerasan seksual. "Kami harus diskusikan dulu dengan anggota mengenai pedoman ini," ucapnya.
ADITYA BUDIMAN