TEMPO.CO, Makassar - Personel Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menembak Muhammad Fadly alias Doyok, 23 tahun, tersangka pemerkosaan SA, 7 tahun, murid sekolah dasar. “Tersangka ditembak karena berusaha melawan saat hendak ditangkap,” ujar pelaksana tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Komisaris Tri Hambodo, Rabu, 1 Juni 2016.
Polisi menangkap Fadly pada Selasa sore kemarin. Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, atau tidak jauh dari lokasi kejadian. “Saat itu tersangka yang bekerja sebagai buruh harian melintas di kawasan Paropo.”
Menurut Tri, tersangka diketahui berkat pengakuan korban yang menyebutkan ciri-cirinya. Tapi, saat akan ditangkap, tersangka berusaha melawan dan melarikan diri.
Perbuatan tersangka dilakukan pada Senin sore, 30 Mei lalu. Kejadian bermula ketika tersangka melintas di Kelurahan Paropo. Saat yang bersamaan, korban berjalan-jalan di lokasi kejadian. Tersangka yang melihat korban langsung menggendong dan membawanya ke salah satu rumah kosong. “Tersangka mengakui telah memperkosa korban,” ujar Tri.
Selain memperkosa, tersangka memukul muka korban hingga lebam. Hingga saat ini, korban masih dirawat di rumah sakit.
Zul, paman korban, menuturkan belum mengetahui bahwa tersangka telah ditangkap. “Kami belum mendapatkan pemberitahuan dari polisi,” ujar Zul. Menurut dia, kondisi korban sudah mulai membaik meski masih trauma. “Dia sudah mulai bicara dengan baik,” tuturnya.
ABDUL RAHMAN