TEMPO.CO, Yogyakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengecam Kepolisian Sektor Kraton Yogyakarta yang sewenang-wenang mengambil sembilan lukisan seniman. Menurut lembaga ini, polisi melanggar prosedur dalam penyitaan di Galeri Independent Art-Space and Management (IAM) tersebut.
Aktivis LBH Yogyakarta Emanuel Gobay mengatakan polisi melanggar prosedur karena menggeledah Galeri IAM di Jalan Nagan Lor, Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta tanpa surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Hal itu merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 33 ayat 1. "Anggota Polsek Kraton sewenang-wenang mengambil lukisan," kata Emanuel, Rabu, 1 Juni 2016.
Tindakan sewenang-wenang polisi mengambil lukisan itu juga melanggar Pasal 6-q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian. LBH Yogyakarta juga merujuk pada Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia, khususnya pada bagian kelima tentang Etika dalam Hubungan dengan Masyarakat Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2.
Kesewenang-wenangan polisi itu tidak sesuai dengan semangat mereformasi institusi kepolisian. Mereka juga akan bersikap atas tindakan polisi tersebut. "Dalam waktu dekat, LBH akan menuntut Polsek Kraton," kata Emanuel.
Pada Selasa, 31 Mei 2016, pukul 01.00, setidaknya 25 orang anggota organisasi masyarakat bernama Laskar Kalimosodo Kraton Yogyakarta mendatangi Galeri IAM. Mereka datang setelah mendapat informasi dari media sosial tentang sarasehan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Padahal di galeri tidak berlangsung acara sarasehan itu.
Anggota Polsek Kraton Kota Yogyakarta tiba di galeri tak lama setelah Laskar Kalimosodo datang. Polisi menyita sembilan lukisan karya seniman Ervancehavefun dan Sebtian, yang dipamerkan di Galeri IAM. Polisi membawa lukisan dengan alasan mengamankan agar tidak terjadi perusakan oleh organisasi masyarakat. Pada Selasa sore, 31 Mei 2016, polisi mengembalikan lukisan ke Galeri IAM dengan pengawalan ketat.
Wakil Kepala Polisi Sektor Kraton Inspektur Satu MPY. Russi mengatakan polisi datang atas laporan Kalimosodo setelah adanya laporan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama ihwal beredarnya informasi sarasehan LGBT di media sosial. Ia mengatakan pengambilan sembilan lukisan itu bertujuan mengamankan.
Ketua Laskar Kalimosodo Kraton Yogyakarta Andi Musyarif mengatakan ia bersama anggota laskar itu mendatangi Galeri IAM setelah mendapat informasi tentang sarasehan LGBT di media sosial. Informasi itu berasal dari FUI. Laskar Kalimosodo mengklaim masyarakat di sekitar galeri gerah dengan adanya mural berbau porno di halaman galeri. “Gambar tidak pantas. Ada gambar paha orang pakai celana dalam. Itu lingkungan Jeron Beteng,” kata Andi.
SHINTA MAHARANI