TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengklaim telah mendengar penangkapan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sejak Selasa pagi, 31 Mei 2016. "Kepala kejaksaan mendengar hal itu sejak pukul 10.00 WIB, tapi belum bisa berkomentar, takut mengecewakan wartawan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto.
Informasi tertangkapnya La Nyalla, kata Romy, didapat dari pihak Imigrasi di Singapura bernama Hayat Hendri. Imigrasi setempat mengirim kabar, telah diamankan seseorang yang tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama La Nyalla. Penangkapan itu dilakukan karena izin tinggal La Nyalla sudah over stay.
La Nyalla akan dipulangkan ke Indonesia pada Selasa malam. Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu tiba di Bandara Soekarno Hatta, dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Agung.
Menurut Romy, untuk sementara, La Nyalla ditangani oleh Kejaksaan Agung. Rencananya, La Nyalla bakal ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. "Masih menunggu proses selanjutnya," kata Romy saat ditanya kapan La Nyalla akan dibawa ke Surabaya.
Kuasa Hukum La Nyalla Sumarso masih merundingkan dengan timnya perihal tindakan selanjutnya. Sumaso belum bisa memberi kepastian soal langkah ke depan. Dia mengatakan masih akan menunggu sikap kejaksaan setelah La Nyalla dipulangkan. "Kalau mau ditahan, kami lihat dulu dasar penahanannya," kata Sumarso.
Izin tinggal La Nyalla sebenarnya sudah habis sejak 22 April 2016. Sudah empat kali kejaksaan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) La Nyalla atas korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk membeli saham perdana Bank Jatim Rp 5,3 miliar pada 2012.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH