TEMPO.CO, Majalengka – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Ali Surahman, dijemput paksa aparat Kejaksaan Negeri Majalengka, Selasa siang, 31 Mei 2016. Penjemputan paksa dilakukan karena yang bersangkutan empat kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Ali dijemput paksa di ruang kerjanya di kantor Dewan. Saat digelandang, Ali tidak melawan. Namun dia sempat meminta agar penjemputan itu ditunda dengan alasan menunggu penasihat hukum.
Meski demikian penyidik tetap bergeming. Mereka tetap memaksa Ali ikut ke mobil sembari menunggu penasihat hukumnya di kantor Kejaksaan Negeri Majalengka.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Majalengka, Mahdi Suryanto, menuturkan penjemputan paksa dilakukan karena yang bersangkutan telah empat kali mangkir dari panggilan. Menurut dia panggilan pertama dilayangkan pada awal Juli 2015, panggilan kedua dilakukan pada 30 Juli 2015, panggilan ketiga pada 4 Agustus 2015 dan panggilan terakhir pada 12 April 2016.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Ali masih dilakukan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Majalengka, Irwan Ganda Saputra, mengatakan ditahan tidaknya Ali tergantung dari hasil pemeriksaan. “Sekitar setengah jam lalu kuasa hukum tersangka baru datang,” kata Irwan.
Ali Surahman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility PT Sanghiang Sri melalui program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (Gp3K) tahun anggaran 2011-2012.
Karena perbuatan itu, jaksa menilai negara dirugikan sekitar Rp 3,29 miliar. Saat itu tersangka masih menjabat sebagai ketua gabungan kelompok tani Renas Jati di Kecamatan Jatitujuh.
IVANSYAH