TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi dana hibah bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Timur, La Nyalla Matalliti, dikabarkan ditangkap Imigrasi Singapura dalam sebuah operasi rutin. "Selain paspornya yang telah dicabut, La Nyalla sudah melebihi izin tinggal (overstay)," kata seorang sumber kepada Tempo, Selasa, 31 Mei 2016.
La Nyalla merupakan buron kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Timur. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu sebagai tersangka.
La Nyalla menggunakan dana tersebut untuk membeli saham perdana Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar. Atas kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beberapa kali mengeluarkan surat perintah penyidikan.
Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Heru, mengatakan La Nyalla dipulangkan ke Indonesia setelah kehabisan masa izin tinggal di Singapura. "Saudara LN dalam posisi overstay atau kehabisan masa izin tinggal di Singapura dan diserahkan kepada pejabat Imigrasi di KBRI Singapura untuk proses pemulangan ke Indonesia," kata Heru.
Heru mengatakan, setelah tiba di Indonesia, La Nyalla akan langsung diserahkan ke penyidik Kejaksaan. "Nantinya yang bersangkutan akan langsung diserahkan kepada pihak penyidik kejaksaan," ujarnya.
Proses pemulangan La Nyalla menggunakan pesawat GA 835 dengan rute penerbangan Singapura-Jakarta pukul 17.35 WIB dan baru tiba pukul 18.30 WIB. Menurut Heru, La Nyalla telah diberikan surat perjalanan laksana paspor untuk kepulangannya ke Indonesia.
"Yang bersangkutan dipulangkan dengan pengawalan petugas Imigrasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura," kata Heru.
NATALIA SANTI | ABDUL AZIS