TEMPO.CO, Ponorogo - Keluarga dan sejumlah warga Desa Gabel, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, berusaha membebaskan Rita Krisdianti, 27 tahun, tenaga kerja wanita yang terjerat kasus narkotik di Malaysia dari jeratan hukum. Upaya dilakukan dengan menggelar tahlilan dan doa bersama.
"Beberapa kali dilakukan di rumahnya dan terakhir Minggu malam kemarin,” kata Kepala Desa Gabel Suratno, Selasa, 31 Mei 2016.
Saat sekitar 30 orang berdoa bersama, ia melanjutkan, Poniyati (ibu Rita) dan Sardjono (ayah tiri) tampak bersedih. Air mata menetes di pipi pasangan suami-istri ini. Mereka berharap Rita tidak divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia.
Namun vonis hukuman mati akhirnya dijatuhkan pada Senin, 30 Mei 2016. Suratno berharap para pihak terkait di pemerintahan yang lebih tinggi melakukan upaya hukum lanjutan untuk membebaskan Rita.
Tenaga kerja wanita ini, ia melanjutkan, hanya sebagai korban dari permainan narkotik internasional. “Kami yang di bawah hanya bisa berdoa untuk kebaikan Rita. Semoga upaya banding dari kasus ini bisa berjalan sesuai dengan harapan,” ujar Suratno.
Volunteer Migrant Institute, Sulistyaningsih, mengatakan pihak keluarga Rita juga berharap demikian. Presiden Joko Widodo diminta turun tangan untuk membebaskan TKI yang kedapatan membawa koper berisi 4 kilogram sabu dan ditangkap di bandara Penang, Malaysia, pada 2013. “Keluarga sangat menginginkan Rita bebas,” ucap dia.
Harapan itu, Sulis melanjutkan, disampaikan Poniyati beberapa kali. Namun, setelah vonis hukuman mati bagi Rita dijatuhkan kemarin, Poniyati masih syok. Karena kondisi itu, keluarga TKI ini menghilang. Pintu rumah mereka terkunci rapat sejak Senin siang. Sulis belum mengetahui keberadaan orang tua Rita.
"Biarkan beliau stabil dulu. Sampai sekarang saya belum mengetahui posisi beliau di dalam rumah atau pergi. Saya belum bisa menghubungi handphone-nya,” kata Sulis ditemui di teras rumah Poniyati.
Kasus Rita telah bergulir sejak 2013. Rita kedapatan membawa tas berisi 4 kilogram sabu-sabu saat transit di bandara Malaysia. Atas tuduhan tersebut, ia dijerat dengan Pasal 39B Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952 dengan ancaman hukuman gantung jika terbukti bersalah.
NOFIKA DIAN NUGROHO