TEMPO.CO, Semarang - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Burhanudin mengatakan pihaknya telah menetapkan enam tersangka pelaku persetubuhan yang menimpa anak berusia 12 tahun berinisial PL. Seorang pelaku adalah pria dewasa berusia 36 tahun dan lima tersangka lain berusia 16-18 tahun. “Tak tertutup kemungkinan ada pelaku lain, kami sedang mendalami dan memburu yang lain,” ujarnya, Selasa, 31 Mei 2016.
Enam tersangka itu adalah WA, 36 tahun, serta IQ, RI, AF, UP, dan NM, yang berusia 16-18 tahun. Mereka warga Plamongan, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. “Mereka kami tindak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Burhanudin.
Kejadian itu diketahui dari laporan orang tua korban ke polisi karena curiga anaknya yang masih duduk di kelas IV sekolah dasar keluar malam dan mengalami sakit kelamin. Burhanudin menduga kondisi korban yang broken home karena orang tuanya berpisah menjadikan anak terjebak dalam hubungan seks di bawah umur.
Tercatat para pelaku adalah orang dekat yang tinggal tak jauh di rumah korban. Mereka penganggur dan putus sekolah. Dengan kejadian ini, Burhanudin mengimbau orang tua mengawasi anaknya yang masih di bawah umur.
Menurut Burhanudin, persetubuhan yang dilakukan rekan bermain PL akibat bujuk rayu pelaku. “Dilakukan suka sama suka karena bujuk rayu serangkaian kata indah. Itu berlangsung berulang-ulang,” ucapnya.
Wakil Wali Kota Semarang Hevarita Gunaryanti Rahayu menyatakan kejadian yang menimpa salah satu anak di Kota Semarang itu ironis saat pemerintah kota sedang dalam proses membuat peraturan daerah perlindungan perempuan dan anak. “Saat ini finalisasi perda perlindungan perempuan dan anak,” tuturnya.
EDI FAISOL