TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Masyarakat Antikorupsi (Marak) dan pemerhati kepolisian, Agus Yohanes, mengatakan munculnya dualisme perspektif mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti menunjukkan keberpihakan untuk mempertahankan status quo dan keberpihakan untuk proses regenerasi konstitusional. Dua pandangan ini muncul pada waktu yang bersamaan.
"Dua pendapat yang berseberangan dalam tema yang sama terkait dengan perpanjangan masa jabatan Kapolri menunjukkan ada situasi yang sama-sama diinginkan," ucap Agus dalam keterangan tulis yang diterima Tempo, Selasa, 31 Mei 2015.
Jenderal Badrodin akan memasuki masa pensiun pada 24 Juli mendatang. Polemik muncul lantaran hingga saat ini belum ada kejelasan calon penggantinya. Berdasarkan Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, usia pensiun maksimum anggota Polri adalah 58 tahun. Namun kemungkinan perpanjangan masa jabatan bisa dilakukan. Undang-undang itu menyebutkan anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan hingga berumur 60 tahun.
Agus menuturkan perspektif untuk menolak perpanjangan masa jabatan muncul dengan dasar legal konstitusional. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menurut Agus, tidak memberi ruang untuk perpanjangan masa atas jabatan Kapolri. "Perpanjangan hanya bisa dilakukan pada keahlian khusus," ucapnya.
Perspektif untuk mendukung perpanjangan masa jabatan, ujar dia, juga berdasarkan pada undang-undang yang sama dengan perluasan tafsir. "Jabatan Kapolri adalah kewenangan presiden," tuturnya. Selain itu, ia menilai Jenderal Badrodin saat ini berhasil menjaga soliditas kepolisian adalah poin penguatan.
Dua perspektif ini, kata Agus, oleh pihak tertentu ditunjukkan kepada Presiden Joko Widodo. "Termasuk anggota DPR yang memiliki hak konstitusi untuk melakukan proses pemilihan Kapolri melalui fit and proper test," katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan keputusan Presiden Jokowi terkait dengan pengisi jabatan Kepala Polri yang baru masih menunggu usulan nama calon dari Komisi Kepolisian Nasional serta Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti). "Paling lambat Juli-lah Presiden Jokowi memutuskan. Soal nama-namanya, kita masih tunggu Wanjakti," ujar Luhut, Jumat pekan lalu.
ARKHELAUS W. | YOHANES PASKALIS