TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap dua pengusaha konvensi di Parungseah, Kabupaten Sukabumi, yang telah menyebarkan kaus berlambang Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Dari tangan kedua pengusaha berinisial AD dan AJ, kami menyita tujuh kaus berlambang PKI," kata Kepala Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Rustam Mansur di Sukabumi, Selasa, 31 Mei 2016.
Rustam menjelaskan, dari keterangan kedua pengusaha, kaus tersebut sudah disebar sejak lama, tapi tidak ada maksud di balik penyebaran kaus bergambar lambang partai yang haram berkembang di Indonesia itu.
Selain itu, keduanya mengaku tidak ada maksud lain dan ide membuat kaus tersebut muncul dari media sosial. Tapi dua pengusaha ini juga tidak menjelaskan maksud dan tujuannya.
"Kedua pengusaha kami beri pembinaan, agar perbuatannya tidak diulang lagi bahwa ideologi komunisme dan PKI sangat dilarang berkembang atau bangkit lagi di Indonesia," ucapnya.
Untuk mencegah dan mengantisipasi bangkitnya kembali serta penyebaran paham komunisme, pihaknya menggiatkan komunikasi dengan masyarakat hingga tingkat kampung agar masyarakat mengetahui bahwa komunisme dilarang tumbuh lagi.
Dandim 0607/Kota Sukabumi Letkol (Arm) Syaiful menuturkan akan terus berupaya mewaspadai penyebaran paham komunisme, khususnya di wilayah hukumnya.
"Kami juga secara rutin memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan bahayanya paham komunisme ini bagi keutuhan NKRI," ujarnya.
ANTARA