TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise menyatakan telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait dengan pelaksanaan eksekusi hukuman kebiri. IDI telah sepakat dan menyetujui adanya eksekusi hukuman tambahan, yaitu kebiri dengan suntikan bahan kimia, bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Setelah pertemuan dengan IDI, akhirnya ID setuju sepanjang itu untuk rehabilitasi," ujar Yohana di kompleks DPR, Jakarta, Senin, 30 Mei 2016.
Namun Yohana belum bisa menjelaskan lebih lanjut perihal rehabilitasi yang dimaksud. "Nanti tunggu rapat, masih kami bicarakan mekanismenya," katanya.
Sebelumnya, IDI menolak melakukan eksekusi hukuman kebiri karena alasan kode etik. Etika seorang dokter ialah menyembuhkan, bukan memberikan rasa sakit. Namun, di beberapa negara, masih ada yang menerapkan hukuman mati lewat suntikan.
"Mereka tadinya memang keberatan dengan perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), tapi program ini bukan untuk membunuh pelaku, tapi kita menuju ke rehabilitasi pelaku," tutur Yohana.
Kebiri dengan suntikan bahan kimia merupakan hukuman tambahan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly juga mengatakan eksekusi kebiri bagi terpidana kasus kejahatan seksual terhadap anak akan dibebankan kepada dokter. Kalangan medis tak bisa mengelak bila sudah menjadi putusan pengadilan.
Adapun teknis eksekusi vonis kebiri akan berbentuk peraturan turunan, seperti peraturan presiden.
GHOIDA RAHMAH