TEMPO.CO, Bangkalan - Mendekam dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Narkoba Kabupaten Pamekasan, seorang bandar sabu berinisial H tetap bisa mengendalikan bisnis jual-beli sabunya. Dalam transaksi sabu, H menggunakan sistem tanam ranjau. Cara ini membuat perannya sulit terendus karena kurir dan pembeli tidak akan pernah bertemu.
Modus tanam ranjau ini terungkap setelah penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan memeriksa H di Lapas Pamekasan. H, warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, itu diperiksa setelah polisi berhasil menggagalkan pengiriman 326,04 gram sabu atau sekitar seperempat kilogram. Tiga orang kurir diamankan. Mereka kemudian mengaku sabu tersebut milik seorang bandar di Lapas Pamekasan.
Kepala Urusan Bina Operasional (KBO) Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan Inspektur Dua Eko Siswanto menuturkan, dalam modus sistem tanam ranjau ini, H akan memesan kepada kurir. Setelah dikemas, kurir ini akan mengirim sabu ke tempat yang diperintahkan H. Setelah itu, H akan menghubungi pembeli untuk mengambil sabu di tempat kurir menyimpannya.
Dengan cara ini, kata Eko, kurir dan pembeli tidak bertemu, apalagi saling kenal. Dengan begitu, bila kurir tertangkap, pembeli sulit dilacak. "Sabu seperempat kilogram ini rencananya akan dikirim ke Jember," katanya, Senin, 30 Mei 2016.
Kepada penyidik, H mengaku baru dua kali melakukan transaksi sabu sejak mendekam di lapas tiga tahun lalu. Transaksi pertama sebanyak 25 gram. Sebelum menghuni Lapas Pamekasan, H sempat mendekam di Lapas Medaeng, Sidoarjo. "Masih kami kembangkan untuk membongkar semua jaringan sabu dari lapas ini," Eko berujar.
Selama berkas perkara belum lengkap atau P21, Eko mengatakan H akan tetap mendekam dalam penjara. Baru setelah berkas pemeriksaan lengkap, tersangka akan dibawa ke Bangkalan dan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk menjalani sidang.
Terungkapnya peran bandar H berawal saat aparat Kepolisian Sektor Sukolilo, Polres Bangkalan mengendus rencana pesta sabu-sabu di rumah tersangka Subairi, 32 tahun, di Dusun Morkepek Timur, Desa Morkepek, Kecamatan Labang. Setelah digerebek Satuan Reserse Narkoba Pamekasan, Subairi dan dua rekannya, Abdus Syukur, 34 tahun, warga Desa Rapa Daya, Kecamatan Omben, Sampang dan Mohammad Suahaimin, 22 tahun, warga Desa Jukong, Kecamatan Labang, juga tengah menimbang sabu seberat 326,04 gram.
Sabu dikemas dalam tiga paket besar, masing-masing seberat 209,20 gram, 113,03, dan 3,81 gram. Tiap paket dibungkus tisu yang ditutup dengan lakban warna cokelat.
MUSTHOFA BISRI