Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Akui 13 Perguruan Pesantren Basis Kitab Kuning

image-gnews
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jombang - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin secara resmi menerbitkan surat keputusan (SK) bagi 13 Ma'had 'Aly atau perguruan tinggi pesantren yang berbasis kitab kuning atau kitab karangan ulama yang digunakan di pesantren.

SK bagi 13 perguruan tinggi pesantren itu diserahkan Menteri Agama kepada 13 perwakilan Ma'had 'Aly saat Wisuda Mahasantri ke-3 Ma'had 'Aly Hasyim Asy'ari di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin, 30 Mei 2016.
"Hari ini, kami secara resmi menerbitkan SK untuk 13 Ma'had 'Aly yang secara resmi diakui oleh negara," kata Lukman saat orasi ilmiah, Senin 30 Mei 2016.

Lukman mengatakan pengakuan negara atas perguruan tinggi pesantren berbasis kitab kuning itu sebenarnya tindak lanjut atas upaya Menteri Agama sebelumnya. "Saya hanya di ujungnya saja. Yang jauh lebih berjasa tentu Menteri Agama terdahulu yang telah memperjuangkan ini sejak lama," tutur dia.

Penerbitan SK tersebut sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma'had 'Aly oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Lukman menuturkan bahwa Ma'had 'Aly adalah perguruan tinggi keagamaan Islam yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.

Kitab kuning yang dimaksud adalah kitab ke-Islaman berbahasa Arab yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di pesantren. Tujuan Ma'had 'Aly adalah menciptakan lulusan yang ahli dalam bidang ilmu agama Islam dan mengembangkan ilmu agama Islam berbasis kitab kuning.

Lukman mengatakan Mahad Aly adalah wujud pelembagaan sistemik tradisi intelektual pesantren tingkat tinggi yang keberadaannya melekat pada pendidikan pesantren. "Secara kelembagaan, posisi Mahad Aly adalah jenjang Pendidikan Tinggi Keagamaan pada jalur Pendidikan Diniyah Formal,” tuturnya.

Untuk membangun keunggulan dengan integritas akademik yang tinggi, Lukman memastikan setiap Ma'had 'Aly hanya diberikan izin penyelenggaraan untuk satu program studi yang jadi spesialisasi. Lebih dari itu, program studi dimaksud juga akan dikembangkan menjadi pusat kajian keilmuan ke-Islaman dan kepesantrenan sekaligus.

“Kementerian Agama memiliki komitmen kuat membangun pusat-pusat unggulan ini. Ma'had 'Aly akan tetap ditempatkan sebagai lembaga khusus yang ada pada pesantren untuk kaderisasi ulama yang mumpuni dan berintegritas,” katanya.

Adapun ke-13 Ma'had 'Aly yang telah mengantongi izin pendirian dan nomor statistik dari Menteri agama tersebut antara lain:

1) Ma'had 'Aly Saidusshiddiqiyyah Pondok Pesantren As-Shiddiqiyah, Kebon Jeruk, Jakarta, dengan program spesialisasi Sejarah dan Peradaban Islam;

2) Ma'had 'Aly Syekh Ibrahim Al Jambi, Pondok Pesantren Al As'ad, Kota Jambi, Jambi, dengan program spesialisasi Fiqh dan Ushul Fiqh;

3) Ma'had 'Aly Sumatera Thawalib Parabek, Pondok Pesantren Sumatera Thawalib
Parabek, Agam, Sumatera Barat, dengan program spesialisasi Fiqh dan Ushul Fiqh;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4) Ma'had 'Aly MUDI Mesjid Raya, Pondok Pesantren Ma'hadul 'Ulum Ad Diniyyah Al Islamiyah (MUDI) Mesjid Raya, Bireun, Nanggroe Aceh Darussalam, dengan program spesialisasi Fiqh dan Ushul Fiqh;

5) Ma'had 'Aly As'adiyah, Pondok Pesantren As’adiyah, Sengkang, Sulawesi Selatan, dengan program spesialisasi Tafsir dan Ilmu Tafsir;

6) Ma'had 'Aly Rasyidiyah Khalidiyah, Pondok Pesantren Rasyidiyah Khalidiyah, Amuntai, Kalimantan Selatan, dengan program spesialisasi Aqidah dan Filsafat Islam;

7) Ma'had 'Aly Salafiyah Syafi’iyah, Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah, Situbondo, Jawa Timur, dengan program spesialisasi Fiqh dan Ushul Fiqh;

8) Ma'had 'Aly Hasyim Asy'ary, Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, dengan program spesialisasi Hadits dan Ilmu Hadits;

9) Ma'had 'Aly At-Tarmasi, Pondok Pesantren Tremas, Pacitan, Jawa Timur, dengan program spesialisasi Fiqh dan Ushul Fiqh;

10) Ma'had 'Aly Pesantren Maslakul Huda fi Ushul al-Fiqh, Pondok Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah, dengan program spesialisasi Fiqh dan Ushul Fiqh;

11) Ma'had 'Aly PP Iqna ath-Thalibin, Pondok Pesantren Al Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah, dengan program spesialisasi Tasawwuf dan Tarekat;

12) Ma'had 'Aly Al Hikamussalafiyah, Pondok Pesantren Madrasah Hikamussalafiyah (MHS), Cirebon, Jawa Barat, dengan program spesialisasi Fiqh dan Ushul Fiqh;

13) Ma'had 'Aly Miftahul Huda, Pondok Pesantren Manonjaya, Ciamis, Jawa Barat, dengan program spesialisasi Aqidah dan FIlsafat Islam.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

17 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

Lulusan Ma'had Aly berpeluang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, khususnya formasi penyuluh agama.


Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

26 hari lalu

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta (Dua dari kiri), Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto (tiga dari kiri) dan Kapolres Tebo I Wayan Arta (empat dari kanan) menyampaikan keterangan pers terkait hasil penyidikan kasus penganiayaan santri di Tebo, Sabtu, 23 Maret 2024. Foto: ANTARA/Tuyani.
Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

27 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

32 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

Kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren di Tebo Jambi ini sempat mandek, hingga viral lagi setelah dibawa ke Hotman Paris.


Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

33 hari lalu

(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

KPAI mengimbau pelbagai lembaga keagamaan, seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas Islam, membantu mengarahkan kegiatan anak selama Ramadan.


Kode Khusus Hasbi Hasan dan Windy Idol dalam Suap Perkara Mahkamah Agung: dari SIO hingga Pesantren

41 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023. Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari dan Rinaldo yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk kedua terdakwa dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Kode Khusus Hasbi Hasan dan Windy Idol dalam Suap Perkara Mahkamah Agung: dari SIO hingga Pesantren

Dalam perkara suap Mahkamah Agung, Sekma Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta.


Viral Pondok Pesantren di Depok Terkurung Tanpa Akses Jalan

45 hari lalu

Satu-satunya akses jalan menuju Pondok Pesantren Khoirur Rooziqiin melalui pematang empang dan kandang kambing di Jalan Rawa Maya III Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Viral Pondok Pesantren di Depok Terkurung Tanpa Akses Jalan

Pondok Pesantren Khoirur Rooziqiin di Beji Depok viral di media sosial karena terkurung tanpa akses keluar masuk.


Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

46 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam acara Peringatan HUT ke-78 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2023 di Jakarta, pada Sabtu 25 November 2023. ANTARA/Yashinta Difa
Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

Presiden Joko Widodo menunjukkan perhatiannya atas perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah-sekolah.


Cegah Kekerasan Berulang, RMI PWNU Jatim Optimalkan Fungsi Satgas Pesantren Ramah Santri

46 hari lalu

Seorang tersangka penganiayaan santri yang mengakibatkan meninggal dunia menjalani rekonstruksi di Polres Kediri Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis 29 Februari 2024. Rekonstruksi penganiayaan santri berinisial BM yang mengakibatkan meninggal dunia oleh empat tersangka sesama santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri tersebut memperagakan 55 reka adegan di tiga lokasi berbeda. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Cegah Kekerasan Berulang, RMI PWNU Jatim Optimalkan Fungsi Satgas Pesantren Ramah Santri

Ketua RMI PWNU Jawa Timur, M. Iffatul Lathoif, mengatakan akan mengawal kasus hingga suasana kembali kondusif. Ia juga akan mengoptimalkan fungsi Satgas Pesantren Ramah Santri.


Saran Psikolog buat yang Ingin Memasukkan Anak ke Pondok Pesantren

48 hari lalu

Seorang santri sedang menyimak kajian kitab burdah yang di pimpin langsung oleh pengasuh pondok Said Aqil Siradj di pondok pesantren Al-tsaqafah Ciganjur Jakarta Selatan, Minggu, 26 Maret 2023. Kajian yang diikuti ratusan santri tersebut, merupakan kegiatan rutin pagi hari selama bulan Ramadan di pondok pesantren Al-tsaqafah. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.'
Saran Psikolog buat yang Ingin Memasukkan Anak ke Pondok Pesantren

Orang tua wajib mendidik anak sebelum memutuskan memasukkan ke sekolah berasrama seperti pondok pesantren. Simak saran psikolog.