TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mendukung hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Saya mendukung karena harus dibikin kapok," kata Ridwan Kamil di Gedung Merdeka di Jalan Sukarno, Kota Bandung, Senin, 30 Mei 2016.
Ridwan Kamil berharap perpu tersebut bisa menekan angka kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. "Kalau tidak ada faktor yang bikin kapok, kita hanya akan mengulang keprihatinan. Nanti tiga bulan ada kasus lagi, prihatin lagi. Tapi enggak ada progres. Jadi saya dukung (hukuman kebiri)," tuturnya.
Ridwan Kamil menilai wajar jika dalam penetapan hukum kebiri di Indonesia menimbulkan pro dan kontra. "Dalam berdemokrasi, perbedaan pendapat itu wajar. Negara ini dibangun atas dasar perbedaan. Tidak ada keputusan yang semua happy. Pasti ada pro-kontra. Jadi itu biasa," ujarnya.
Ridwan Kamil menilai hukuman kebiri tidak melenceng dari Pancasila sebagai dasar negara. "Pancasila itu kesepakatan. Hidup ini bersepakat. Kalau hukuman kebiri disepakati, ya sudah, hormati saja," ucapnya.
PUTRA PRIMA PERDANA