TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Imigrasi Bandar Udara Ngurah Rai, Bali menangkap dua orang warga negara asing (WNA) asal Taiwan bernama Yu Tsai Chen alias Chen, 44 tahun, dan Hsiao Tzu Hung alias Hung, 30 tahun. Keduanya diduga terlibat jaringan narkoba internasional.
Kepala Humas Imigrasi Heru Santoso membenarkan kabar yang diterima Tempo itu. "Ya, benar," ujarnya saat dihubungi Ahad, 29 Mei 2016.
Kedua orang tersebut ditangkap petugas imigrasi pada Sabtu, 28 Mei 2016, kemarin. Chen dan Hung diduga sebagai pemilik dari sabu yang diselundupkan seorang kurir melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 23 Mei 2016.
Dari penangkapan itu, petugas lalu melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Tangerang. Petugas mengamankan alat bukti berupa sabu-sabu seberat 70 kilogram.
Dari kurir itulah kemudian keluar nama Chen dan Hung. Keduanya diketahui masuk Indonesia melalui jalur yang berbeda dengan si kurir. Mereka masuk melalui Bali.
Selama di Bali, kedua orang itu tak dapat diringkus karena petugas tak mengetahui secara pasti keberadaan mereka. Namun nama mereka sudah masuk Daftar Pencarian Orang. Petugas imigrasi baru menangkap keduanya setelah mereka akan pergi meninggalkan Bali menuju kampung halamannya.
Meski telah diringkus petugas, hingga kini keduanya masih menolak tuduhan kepemilikan barang bukti tersebut. Petugas pun akan mengkonfrontasinya dengan kurir yang tertangkap sebelumnya. Barang bukti yang disita berupa paspor, barang bawaan, dan telepon seluler milik para tersangka.
AHMAD FAIZ | BAGUS PRASETIYO