TEMPO.CO, Yogyakarta -- Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyatakan sedang menyusun regulasi untuk mengatur keberadaan moda transportasi tradisional, khususnya yang beroperasi di kawasan Malioboro.
Regulasi ini akan mengatur cara penggunaan andong, becak dan becak motor, yang disusun dalam bentuk peraturan wali kota. "Transportasi tradisional ini akan diatur soal posisinya dalam mendukung lalu lintas di kawasan wisata utama seperti Malioboro," kata Golkari Made Yulianto, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Jumat, 27 Mei 2016.
Penyusunan regulasi ini, Golkari menjelaskan, dibutuhkan karena sudah bergesernya fungsi peran transportasi tradisional itu. "Untuk becak dan andong sudah menjadi transportasi wisata dan ikon, bukan sekedar transportasi tradisional, ini yang jadi fokus regulasi nanti," kata dia.
Pergeseran fungsi transportasi tradisional itu disinyalir bakal memicu keruwetan baru jika tidak dibuat aturannya, misalnya dalam hal pengaturan lahan untuk pool. "Becak dan andong saat ini sama-sama menempati jalur lambat Malioboro di sisi Timur, Ini butuh rambu aturan tegas agar tidak memicu keruwetan baru," kata dia.
Saat ini, Dinas Perhubungan Kota Yogya sedang membuat rambu parkir khusus bagi pengemudi andong di Malioboro. Ada empat rambu yang terpasang mengatur titik yang boleh digunakan pengemudi andong untuk menunggu penumpang.
"Dari satu rambu ke rambu lain rencananya kami arahkan bisa diisi empat sampai lima andong. Saat ini baru percontohan sebelum kami sosialisasikan kepada para pemilik andong," kata Golkari.
Saat ini ada sekitar 200 pemilik andong di wilayah Kota Yogyakarta yang menjadi sasaran pertama sosialiasi rencana regulasi itu. "Target kami seluruh paguyuban Andong di Malioboro nanti kami undang sosialiasi ini," kata dia.
Untuk becak, pemda akan membuat regulasi yang mengatur lokasi parkir di jalur lambat khususnya sisi barat. Ini bersebarangan dengan titik parkir andong.
Namun untuk becak motor, yang sampai saat ini belum ada regulasinya karena dianggap bukan termasuk alat transportasi yang diatur, Dinas Perhubungan masih menelaah klausul aturannya. "Terutama zona operasional dan aspek keselamatan yang dikaji," kata dia.
Dinas Perhubungan mengaku telah menerima sejumlah laporan terkait becak motor ini khususnya saat membawa wisatawan. "Ada laporan becak motor rusak dan patah jadi dua bagian ketika ada wisatawan meminta diantar sampai ke luar Yogya. Ada juga laporan bahwa sebuah becak motor mengalami kecelakaan akibat kelebihan muatan," kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Wirawan Hario Yudo, mengatakan segala jenis transportasi baik bermotor maupun tradisional masuk menjadi sasaran program "Bung Slamat", yang baru dilaunching awal pekan ini.
Wirawan menuturkan gerakan ini mengajak seluruh warga untuk memiliki kesadaran dalam menggunakan angkutan atau kendaraan dengan mengutamakan unsur keselamatan agar tidak merugikan diri sendiri atau orang lain.
"Banyak angkutan yang tidak mengindahkan aspek berkeselamatan, seperti memodifikasi kendaraan tanpa memperhatikan spesifikasi, tidak melakukan uji KIR berkala, dan tidak memenuhi aspek kelayakan jalan lainnya," kata dia.
PRIBADI WICAKSONO