TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Mayjen TNI Yoedhi Swastanto menjelaskan tentang latar belakang pembentukan kantor pertahanan. "Yang pasti kami hanya ikuti aturan yang ada," kata Yoedhi kepada Tempo di kantorya Jumat 28 Mei 2016.
Yoedhi dan jajarannya mengaku heran mengapa isu tentang kantor pertahanan di daerah ini diributkan saat ini. Sebenarnya proses pembentukan kantor pertahanan itu sudah berjalan sejak lima tahun terakhir. Dari segi pelaksanaannya pun sudah ada walau masih bersifat sementara.
Baca Juga:
Sebelumnya, Kontroversi pembentukan Kantor Pertahanan mencuat setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Laksamana Madya Widodo mengirim surat ke Markas Besar Tentara Nasional Indonesia mengenai personel kantor tersebut. Dalam surat yang dikirim pada 13 Mei lalu itu, Widodo meminta anggota TNI menjadi staf Kantor Pertahanan di setiap provinsi.
Yoedhi mengatakan urusan pertahanan negara diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Fungsi dan tugas Kemenhan pun dipertegas dalam aturan UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 8 UU tentang Kementerian Negara itu menjelaskan Kementerian Pertahanan adalah salah satu kementerian yang tugasnya menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan pertahanan. Kementerian Pertanahanan pun bertugas mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya, melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas pertahanan, serta pelaksanaan kegiatan teknisnya dilakukan dari pusat sampai daerah namun dengan komando pusat.
Yoedhi mencontohkan dalam hal membuat rencana tata ruang di daerah. Diperlukan pihak Kementerian Pertahanan, selaku mitra kerja pemerintah daerah, untuk menyarankan dan memastikan gubernur mengelola pembangunan daerahnya sesuai dengan rencana rigit tata ruang dan mempertimbangkan keamanan negara. "Misalnya, jangan sampai saat Pemda ingin melakukan pembangunan di daerah, malah menggunakan arena latihan milik TNI," kata Yoedhi. Padahal di tingkat provinsi dibutuhkan tempat latihan satuan tempur setingkat Batalyon.
Selain itu, fungsi kantor pertahanan di tingkat daerah adalah melakukan pertahanan di bidang non militer terkait pertahanan seperti pertahanan di bidang ideologi, politik, sosiologi, budaya. "Kalau pertahanan di bidang militer kami ada TNI," katanya.
Dulu, kegiatan yang seharusnya dilakukan Kementerian Pertahanan di tingkat daerah itu dilaksanakan oleh TNI di Komando Daerah Militer. Namun hal itu tidak sesuai Undang Undang TNI yang menyatakan tentara adalah pelaksana teknis yang dipersenjatai untuk melakukan tugas pertahanan negara. Kewenangan TNI itu pun dicabut melalui Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012. Sehingga Kemenhan membuat Pengendali Pusat Kantor Pertahanan (PPKP) yang melaksanakan tugas Kemenhan di daerah. Pelaksana PPKP ini adalah orang TNI yang sudah tidak masuk dalam struktur TNI, namun berkoordinasi dengan Kemenhan. “Lembaga PPKP perwakilan Kemenhan di daerah yang sudah berjalan, namun sifatnya ad hoc sambil menunggu legalitasnya,” kata Yoedhi.
Setelah menunggu legalitas kantor pertahanan dibahas, akhirnya kepastian bolehnya pembentukan lembaga perwakilan Kementerian Pertahanan ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan pasal 48 yang menjelaskan Instansi Vertikal. “Dalam pembentukan ini tentu kami sudah bekerja sama dengan Kemenpan RB dan instansi terkait,” katanya.
Dengan landasan aturan setingkat Peraturan Presiden, ia pun mengeksekusi aturan itu dengan membentuk secara resmi kantor pertahanan di daerah yang sebelumnya bernama Pengendali Pusat Kantor Pertahanan (PPKP) yang juga bersifat sementara. Dari segi infrastruktur, pembentukan kantor pertahanan ini akan dilakukan secara bertahap. Yoedhi mengaku akan memprioritaskan tujuh daerah yang berada di perbatasan serta daerah pemerintahan. Yoedhi belum menjelaskan tentang jumlah petugas yang akan mengisi kantor itu karena masih akan membicarakannya dengan Kementerian Pendatagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Yang pasti kami akan memperhitungkannya dahulu,” katanya.
Kamis lalu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan bahwa rencana Kementerian Pertahanan membangun Kantor Pertahanan belum memenuhi prosedur. Sebab, Pramono belum mengetahui soal pembentukan Kantor Pertahanan di daerah. "Sampai hari ini belum ada pengajuan tersebut," kata dia.
Menurut Pramono, rencana pendirian Kantor Pertahanan seharusnya juga disampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Sebab, pembangunan Kantor Pertahanan itu berkaitan dengan reorganisasi lembaga negara.
MITRA TARIGAN