TEMPO.CO, Lumajang - Pondok pesantren di Kabupaten Lumajang menggalang dukungan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan. Penggalangan seribu tanda tangan ini digelar di Pondok Pesantren Ulul Albab, Desa Panggunglombok, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sabtu, 28 Mei 2016.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kain sepanjang sekitar 20 meter diikat pada tonggak bambu dan dibentangkan di jalan masuk pesantren sebagai media tanda tangan dukungan hukuman kebiri. Penggalangan tanda tangan ini digelar bersamaan dengan acara Tasyakuran Santri dan Tabligh Kebangsaan bertema “Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Harga Mati, Indonesia Jaya”.
Mahmudah Nur Hasanah, alumni Pesantren Ulul Albab, mengatakan penggalangan tanda tangan ini sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah untuk memberlakukan hukuman kebiri terhadap predator anak dan perempuan. Menurut Mahmuda, hukuman yang diterapkan selama ini ternyata tidak mampu menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dan perempuan. "Yang belum melakukan tidak takut untuk melakukannya dan yang sudah pernah melakukan tidak jera untuk mengulanginya," katanya.
Adapun Direktur Yayasan Ulul Albab Fahrur Rozi mengatakan hukuman kebiri terhadap predator anak dan perempuan harus segera diberlakukan. "Kasus pemerkosaan anak dan perempuan, hari-hari ini kian mengkhawatirkan," ujar Rozi.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu), kata Rozi, sudah diajukan, tapi belum disetujui DPR. Penggalangan tanda tangan ini sebagai dukungan moral agar perpu itu segera disetujui dan dilaksanakan. "Hukuman yang diberlakukan selama ini tidak pernah membuat jera di samping aturan yang tidak tegas," tuturnya.
Rozi juga mengatakan persoalan pemerkosaan dan minuman keras ini sudah berada di titik nadir. Minuman keras juga kerap berkontribusi terhadap kejahatan seksual, selain pengaruh video porno yang mudah diakses melalui Internet.
Anggota DPRD Jawa Timur, Toriqul Haq, juga mendukung pemberlakuan hukuman kebiri. "Seharusnya pemerintah sejak dulu menerapkan aturan ini," ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut. "Lembaga yudikatif harus segera memberlakukan aturan yang bisa memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual anak dan wanita."
Menurut dia, tidak ada alasan apa pun untuk tidak memberlakukan hukuman kebiri itu. "Tidak ada alasan apa pun, baik itu HAM maupun hak hidup. Efeknya, dampak dan akibat dari kejahatan seksual ini juga melanggar hak asasi anak dan kehidupan," ujarnya.
DAVID PRIYASIDHARTA