TEMPO.CO, Sidoarjo - Tragedi semburan lumpur panas Lapindo telah berlangsung sepuluh tahun pada 29 Mei 2016. Meski hampir satu dekade setelah kejadian, pelunasan ganti rugi terhadap warga yang menjadi korban, baik yang berada di dalam maupun di luar peta area terdampak (PAT), hingga kini belum beres. Berdasarkan catatan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), ada lebih dari 800 berkas warga yang belum terbayar.
Juru bicara BPLS, Khusnul Khuluk, mengatakan jumlah korban lumpur di dalam PAT yang belum terbayar ada 84 berkas. Dari jumlah itu, 21 berkas warga sudah dilakukan validasi, tapi belum ditandatangani nominatif sebagai syarat pencairan. "Sementara 63 berkas lainnya belum diajukan untuk validasi," kata Khusnul kepada Tempo, Jumat, 27 Mei 2016.
Menurut Khusnul, 21 berkas itu belum nominatif karena warga pemilik berkas tidak hadir saat penandatanganan berkas. "Tanda tangan nominatif tidak bisa diwakilkan," ujarnya. Adapun 63 berkas warga yang belum terbayar disebabkan masih bermasalah dengan PT Minarak Lapindo Jaya, selaku juru bayar Lapindo Brantas Inc.
Masalah itu, kata dia, di antaranya belum adanya kesepakatan antara warga dan Minarak soal tanah basah serta tanah kering. Selain itu, ada sejumlah berkas karena bermasalah dalam hak waris di antara anak pemilik berkas. Khusnul menyebutkan nilai total 84 berkas yang belum dibayar itu sebesar Rp 49,7 miliar.
Selain ada 84 berkas, Khusnul menambahkan, masih ada sekitar 21 berkas milik korban lumpur di dalam PAT yang belum dibayar sama sekali. Sebanyak 21 berkas itu tidak termasuk dalam 3.331 berkas yang dibayar dari dana talangan yang diberikan pemerintah kepada Minarak sebesar Rp 781 miliar. "Nominalnya kurang-lebih Rp 1,7 miliar."
Adapun, Khusnul melanjutkan, berkas ganti rugi warga yang berada di luar PAT—yang menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal ini BPLS—yang belum terbayar ada 752 berkas dengan total nominal Rp 360 miliar. Khusnul mengatakan penyebab belum dibayar karena antara BPLS dan warga belum memenuhi kesepakatan harga. "Ada yang menolak dibayar karena tanah leluhur," tuturnya.
Khusnul belum berani memastikan berkas warga yang berada di dalam PAT bisa dibayar tahun ini. "Sebab, harus dikomunikasikan dan mendapat persetujuan dari Minarak dan DPR. Sebab, uang itu dibayar dari talangan negara," ucapnya. Namun, untuk berkas warga yang berada di luar PAT, Khusnul menyatakan tahun ini pihaknya telah menganggarkan sebanyak 150 berkas.
NUR HADI