TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik akun @kurawa yang tertulis bernama Rudi Valinka meminta Tempo membuka data dan informan laporan kasus suap reklamasi di Teluk Jakarta. Laporan itu ditulis majalah Tempo pekan ini, dan di Koran Tempo. Ia meminta hal itu dilakukan untuk bertukar informasi tentang siapa sumber informasi yang menjadi dasar cuitannya belakangan ini yang isinya menyudutkan Tempo.
“Saya akan buka kalau Tempo juga mau buka data-data yang dari lapor kemarin,” kata pria yang bernama asli Rudi Sutanto dan berusia 40 tahunan itu kepada Tempo lewat sambungan telepon, Jumat, 27 Mei 2016. Dengan begitu, katanya, posisinya dengan Tempo menjadi setara. “Kalau kita mau menghormati, mesti menghormati juga,” katanya.
Baca:
Ahok Sangkal Podomoro Biayai Penggusuran Kalijodo
Ini Video Ahok Damprat Wartawan Tempo
Laporan utama majalah Tempo dua pekan lalu menuliskan kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Kasus itu sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Koran Tempo kemudian menuliskan laporan senada. KPK sudah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok marah dengan istilah “barter” yang ada di tulisan itu.
Baca:
Podomoro Klaim Biaya Penggusuran Kalijodo Barter Reklamasi
Dari Mana Kontribusi Tambahan Pulau Reklamasi 15 Persen? Ini Rumusnya
Tak lama setelah laporan itu turun, tepatnya Selasa kemarin, Rudi lewat akun @kurawa menuliskan puluhan cuitan yang menyerang Tempo. Ia mempersoalkan independensi Tempo, tak melakukan cover both side saat menuliskan laporan, dan dianggap memfitnah Ahok. Kepada Tempo, Rudi mengklaim sebagai pendukung utama Ahok yang kerap mengikuti rapat bersama tim sukses Ahok. Tim itu tengah bersiap memenangkan Ahok yang akan mengikuti pilkada DKI Jakarta pada 2017.
Redaktur Eksekutif majalah Tempo Budi Setyarso menyebutkan informasi yang dihasilkan Tempo, katanya, adalah produk jurnalistik yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia menjelaskan bahwa wartawan Tempo bekerja dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam proses liputannya dengan penerapan kode etik, dan tahapan verifikasi dan konfirmasi. “Wartawan juga bisa melindungi narasumber sesuai dengan UU,” katanya, Jumat, 27 Mei 2016.
Tempo, katanya, tidak pernah membuka sumber kepada institusi resmi seperti Dewan Pers dan kepolisian, bahkan pengadilan. "Jadi tidak mungkin kami membarter informasi dengan pemilik akun pendukung calon gubernur tertentu," kata Budi.
Budi pun menolak produk Tempo disamakan dengan cuitan @kurawa. Sedangkan Rudi mengklaim informasinya berasal dari sumber tepercaya. Tindakan ini, katanya, ia klaim mirip dengan laporan majalah Tempo dan Koran Tempo, yakni sama-sama membocorkan informasi. “Kita (Tempo dan @kurawa) harusnya equal,” katanya.
REZKI ALVIONITASARI | MOSES
Baca juga:
Geger Kontribusi Reklamasi: Tiga Skenario Nasib Ahok
Heboh, Ibunya Belum Bayar Utang? Ini Reaksi Ayu Ting Ting