TEMPO.CO, Jakarta - Jessica Kumala Wongso hari ini, 27 Mei 2016, dibawa ke Rumah Tahanan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hidayat Boestam, pengacara Jessica, mewakili kliennya menantang kepolisian untuk membuktikan temuan 37 bukti baru yang telah diserahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Mari buktikan nanti di pengadilan soal 37 alat bukti itu yang membuat berkas perkara Jessica dinyatakan P21 itu," kata Hidayat, salah satu pengacara Jessica.
Hidayat menilai berkas perkara Jessica yang dinyatakan telah memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan (P21) terkesan dipaksakan. Soalnya itu dikeluarkan menjelang Jessica dibebaskan dari penahanan oleh Polda Metro Jaya.
"Untuk terkesan dipaksakan saya gak bilang demikian, namun kan masalahnya tanggal 28 Mei ini seharusnya Jessica bebas tapi tanggal 26 Mei kemarin, dengan cepat kok dinyatakan P21, itu nanti buktikan di pengadilan lah," ujar Boestam.
Terkait dengan kemungkinan Jessica dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu yang paling lama 20 tahun, kuasa hukum Jessica lainnya, Yudi Wibowo Sukinto, yang ditemui di tempat yang sama, menyatakan hal tersebut kewenangan jaksa penuntut.
"Ya silakan saja, apakah nantinya mau satu kitab didakwakan ke Jessica juga tidak masalah, namun apakah bisa membuktikannya atau tidak, kan seperti itu," ujar Yudi.
Jessica Kumala Wongso merupakan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.
Mirna tewas setelah meneguk es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari 2016. Diduga, kopi yang diteguk Mirna mengandung racun sianida.
Jessica resmi ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu, 30 Januari 2016. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penahanan terhadap Jessica maksimal dilakukan 120 hari atau berakhir pada 28 Mei, seraya melengkapi berkas perkara hingga jaksa menyatakan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Namun, tiga hari sebelum masa penahanan berakhir, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21. Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor B 3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.
Setelah dinyatakan lengkap, JPU akan segera menyerahkan dan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
ANTARA