TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan menyetujui pemberlakuan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual. Dia mengaku prihatin dengan berbagai kasus kekerasan disertai pemerkosaan dan pembunuhan terhadap perempuan dan anak di bawah umur.
"Saya setuju dan mendukung hukuman kebiri," ujarnya di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, 27 Mei 2016. "Kalau perlu, tambah lagi."
Zulkifli menganggap negara dalam status darurat narkoba dan minuman keras (miras). Dia mencontohkan penjualan miras di negara maju yang dinilainya sangat ketat. "Di tempat kita, di pinggir jalan, ada yang jual," ucapnya.
Dia menganggap awalnya adalah darurat narkoba dan miras, lalu pornografi, kemudian kekerasan seksual. Dari beberapa tahanan perempuan yang ditanyai Zulkifli, hanya satu dari sepuluh orang yang tidak terkait dengan kasus narkoba. "Narkoba itu turunannya pornografi," tuturnya.
Zulkifli menganggap hukuman harus memberi efek jera. Karena itu, ia sepakat peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang kebiri disahkan. "Kuat, keras, dan efeknya jera," katanya tentang hukuman kebiri.
Namun Zulkifli menganggap Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mesti dipertimbangkan dicabut. Remisi tetap diberikan, tapi betul-betul selektif. "Saya akan sampaikan ke Menkumham untuk dikembalikan," ujarnya.
Dia mencontohkan, kasus narkoba harus dipisahkan antara produsen, pengedar, dan pemakai. "Pemakai itu korban. Seharusnya dai direhabilitasi," ucapnya.
AKMAL IHSAN | PRU