TEMPO.CO, Bekasi - Seorang janda beranak tiga, Yulia Rachmat, 56 tahun, harus terkurung selama delapan bulan di lingkungan rumahnya di Jalan Danau Maninjau Satu, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi. Musababnya, satu-satunya akses menuju jalan raya ditutup tembok.
Yulia menuturkan, tembok setinggi sekitar empat meter dengan panjang tiga meter itu dibangun oleh warga RW 7 pada Oktober 2015, sebulan setelah ia menempati rumahnya di RW 4, yakni pada September 2015. "Saya membangun rumah pada Juni, empat bulan kemudian saya tempati," katanya, Kamis, 26 Mei 2016.
Baca juga:
TERKUAK: Penyanyi KDI Pencuri 43 Mobil, Ternyata Playboy
Lulu Tobing Gugat Cerai Trah Cendana, Ini Reaksi Keluarga
Yulia tak tahu pasti motif warga membangun tembok yang menutup jalan tersebut. Namun, dia menduga ada permasalahan dengan pemilik lahan yang lama, yaitu seorang notaris. Ketika itu beredar kabar bahwa lahan seluas 250 meter persegi tersebut akan dibangun pemukiman model kluster.
Warga RW 7 menolaknya, karena akses kluster tersebut akan menumpang jalan yang ada di perumahan warga. Itu sebabnya pemilik lahan yang lama menjual kepada Yulia. "Saya enggak tahu apa-apa, di sini saya beli lahan kemudian membangun rumah untuk tempat tinggal," ujar perempuan dua cucu itu.
Yulia merasa terkurung akibat adanya tembok tersebut. Di samping kanan rumahnya juga terdapat tembok pembatas lahan kosong. Dia sempat memanjat tembok untuk bisa beraktivitas di luar rumah. Namun, belakangan ia meminta izin kepada pemilik tembok di kanannya untuk membuat akses keluar selebar satu meter.
Menurut Yulia, tidak seharusnya warga RW 7 memperlakukan dirinya seperti itu. Bagaimana pun juga, ia warga negara Indonesia yang memiliki kebebasan. Apalagi ruas jalan yang dibangun tembok oleh warga Perumahan Marna Putra Setya itu adalahlahan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) dan masuk ke lingkungan RW 4.
Ketua RW 4 Rusdi Efendy mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat protes terhadap penutupan jalan tersebut. Bahkan mereka sangat mendukung pembongkaran tembok itu. "Kami sudah melakukan mediasi namun tidak menemui solusi," ucapnya.
Warga RW 4 kemudian meminta bantuan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Kota Bekasi agar mengatasi masalah tersebut. Dinas Tata Kota Bekasi melayangkan surat peringatan (SP) kepada pihak yang menutup jalan untuk segera membongkarnya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan masalah itu terjadi sebagai buntut perselisihan lama yang diungkit kembali. Namun, yang menjadi korban warga baru. Itu sebabnya dia meminta anak buahnya segera membongkar tembok itu untuk akses warga, meski hanya satu keluarga. "Warga setuju tembok dibongkar," kata Rahmat. Ia bersedia merogoh uang pribadi Rp 20 juta untuk ganti rugi tembok itu.
ADI WARSONO
Baca juga:
Heboh Kontribusi Reklamasi: Tiga Skenario Nasib Ahok
TERUNGKAP: Artis KDI Ini Ternyata Pencuri 43 Mobil Rental!