TEMPO.CO, Bandung - Rektor Universitas Padjadjaran Tri Hanggono Achmad menemui langsung mantan presiden Megawati Soekarnoputri di rumahnya, Februari 2016, sebelum dilakukan penganugerahan gelar doktor honoris causa, Rabu, 25 Mei 2016. Beberapa tahun lalu, Megawati tak menanggapi surat yang dilayangkan Unpad. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013, kata Rektor, walau tak sampai sarjana, Megawati bisa mendapat gelar itu dari Unpad.
Syarat pemberian gelar kehormatan, seperti doktor honoris causa, dalam Permendikbud tersebut di antaranya penerima gelar harus memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S-1) atau setara dengan level enam dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Menurut Tri, Unpad telah memberikan pendekatan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) kepada Megawati hingga memenuhi syarat level enam dalam KKNI.
BACA: 'Megawati Bukan Presiden Terbaik Dunia, tapi Presiden Wanita Terbaik di Negeri Ini'
KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI terdiri atas sembilan jenjang kualifikasi, dimulai dari kualifikasi 1 sebagai yang terendah dan kualifikasi 9 sebagai yang tertinggi.
Jenjang kualifikasi adalah tingkat pencapaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, yang kemudian disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan dan atau pelatihan yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, ataupun pengalaman kerja. Hubungan level lulusan perguruan tinggi dengan pasar kerja pada level enam setara dengan sarjana atau lulusan D-4, yang berprofesi antara teknisi dan analis dengan ahli.
BACA: Yusril: Megawati Layak Terima Honoris Causa dari Unpad
Menurut Tri, produk pemikiran yang telah dihasilkan Megawati secara akademik bisa disetarakan dengan sarjana. “Tidak melanggar Peraturan Menteri, kami sudah bahas. Menristek Dikti juga datang ketika penganugerahan,” ujarnya. Menurut Tri, Unpad beberapa tahun lalu pernah menyurati Megawati terkait dengan rencana pemberian gelar tersebut, tapi tidak ada tanggapan. Pada 2016, proses itu diulang sehingga Rektor bisa bertemu langsung pada Februari 2016 dengan Megawati di rumahnya.
Ketua Ikatan Alumni Unpad Hikmat Permana menyatakan pihaknya menghargai pemberian gelar tersebut kepada Megawati Soekarnoputri. Bagi IKA Unpad, Megawati adalah alumnus karena pernah tercatat sebagai mahasiswa dengan memiliki nomor induk mahasiswa. “Sebagai alumnus, Ibu Megawati berprestasi menjadi Presiden,” ujarnya.
ANWAR SISWADI
BACA JUGA
Kata Ahok Soal Identitas Pemilik Akun Twitter @kurawa
Video Jokowi Ledek Kaesang: Cukuran Batok, Nguncrit!