TEMPO.CO, Pangkalpinang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap Eko Budiyanto—pendatang asal Wonogiri, Jawa Tengah—tersangka pelaku pencurian uang majikannya di bank.
Eko dibekuk setelah menguras uang Rp 121.200.000 milik Tukinah, warga Jalan Bandeng I, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Kepala Subdirektorat II Cybercrime Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Dolly Gumara menuturkan Eko ditangkap di Bandara Depati Amir saat baru tiba di Pangkalpinang. Tersangka, ujar Dolly, menguras habis uang majikannya setelah memperoleh alamat e-mail dan password Internet banking milik korban dari anak korban yang sempat dipacari.
"Setelah putus dengan anak korban, tersangka mencuri telepon seluler korban dan melakukan transfer ke beberapa rekening hingga uang itu habis," ujar Dolly, Kamis, 26 Mei 2016.
Dolly mengimbuhkan, motif tindak kejahatan tersangka adalah sakit hati dan dendam terhadap korban yang sering memarahinya. "Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli tiga sepeda motor, peralatan racing motor, membayar utang, dan hura-hura."
Kasus ini terungkap, kata Dolly, setelah korban bersama anaknya akan menarik uang Rp 60 juta di Bank Rakyat Indonesia Pangkalpinang untuk membayar gaji pegawai. Tukinah terkejut karena saldo di rekeningnya tinggal Rp 51.483.
"Setelah mengetahui hal itu, korban langsung melapor ke kami. Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi, ternyata ada dugaan kuat bahwa pelaku adalah orang dekat korban, yakni tersangka Eko," ujarnya.
Dolly menambahkan, dari tangan pelaku, polisi juga menyita dua ponsel dan satu sepeda motor. Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara, serta Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Tersangka juga kami jerat dengan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.
SERVIO MARANDA