TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis untuk dapat menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.
"Ini kan baru perpu. Kalau nanti ada aturan dalam bentuk peraturan pemerintah atau lainnya yang akan menjelaskan teknisnya, tentu akan kami tindak lanjuti," ujar Badrodin setelah menghadiri kegiatan penutupan “Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitardanus) XXXVI” di Stadion Depati Amir, Kota Pangkalpinang, Kamis, 26 Mei 2016.
Pada Rabu kemarin, Presiden Jokowi menyetujui terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Badrodin, apa yang diputuskan pemerintah tersebut akan menjadi dasar norma yang harus ditegakkan aparat kepolisian. "Kami hanya pelaksana apa yang sudah diputuskan. Nanti tunggu teknisnya dulu bagaimana menjerat para pelaku dengan hukuman kebiri," ujarnya.
Badrodin menambahkan, kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak yang ditangani kepolisian masih menjerat pelaku dengan pedoman undang-undang yang lama.
"Undang-undang itu tidak mengenal berlaku surut, melainkan fluktuatif. Jadi, meski sudah ada petunjuk teknisnya, tidak bisa juga mengebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang sudah diputuskan hukumannya. Kecuali ditentukan lain oleh aturan," ucapnya.
SERVIO MARANDA