TEMPO.CO, Malang - Ratusan juru parkir Kota Malang berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Kamis, 26 Mei 2016. Mereka memprotes rencana penggunaan parkir elektronik atau e-parking di sejumlah lokasi parkir di Kota Malang. Mereka menuntut rencana penggunaan parkir elektronik dihentikan.
"Petugas juru parkir mau dikemanakan? Kita bakal menganggur," teriak koordinator aksi, Harvard Kurniawan Ramadhan. Mereka menilai rencana parkir elektronik hanya akan menimbulkan masalah baru. Karena itu, dalam mengambil kebijakan dan penataan parkir, mereka menuntut Paguyuban Tukang Parkir Kota Malang (Papakoma) dilibatkan.
Mereka juga menolak tudingan kebocoran pendapatan dari sektor parkir yang melibatkan juru parkir. Alasannya, mereka telah menyetor sesuai dengan target yang diberi Dinas Perhubungan Kota Malang. Bahkan mereka mengaku target pendapatan parkir telah terpenuhi. Pada 2014, pendapatan parkir sebesar Rp 3 miliar, 2015 Rp 4 miliar, dan 2016 naik menjadi Rp 5 miliar.
Sedangkan tarif parkir sejak setahun lalu naik drastis. Sebelumnya, tarif parkir sepeda motor sebesar Rp 700 dan mobil Rp 1.500. Namun, di lapangan, juru parkir telah menarik parkir sepeda motor sebesar Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000. Lalu, pada 2015, tarif parkir sepeda motor naik menjadi Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Sutiaji mengaku penerapan parkir elektronik membutuhkan payung hukum berupa peraturan daerah. Namun, sejauh ini, parkir elektronik membutuhkan kajian dan penelitian. Sutiaji menuturkan pemerintah akan menata parkir.
"Juru parkir akan mengenakan seragam dan identitas," ucapnya. Dia menduga selama ini terjadi kebocoran. Untuk itu, akan diselidiki di mana letak kebocoran hasil pendapatan parkir. Jika ada aparatur sipil negara yang terlibat, yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi tegas sesuai dengan peraturan.
EKO WIDIANTO