TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan tidak ada janji imbalan apapun bagi Santoso dan kelompoknya bila ingin menyerahkan diri. Namun, jika itu dilakukan, tentu akan menjadi catatan dan pertimbangan hakim dalam sidang.
“Jika menyerahkan diri dan perkaranya masuk pengadilan, itu akan menjadi catatan hukum dan pertimbangan hakim sehingga ada kemungkinan keringanan hukuman karena dianggap kooperatif,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016.
Ihwal maklumat yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Brigadir Jenderal Rudy Sufahriadi agar kelompok pimpinan Abu Wardah itu menyerahkan diri, kata Boy, bukan karena kalah dalam baku tembak. Maklumat itu bertujuan untuk menghindari resiko yang lebih besar.
Sebelumnya Brigadir Jenderal Rudy Sufahriadi menegaskan ia lebih senang jika Santoso dan anggotanya menyerahkan diri. Dia beralasan, pihaknya tidak pernah bangga jika berhasil menembak mati teroris. "Kami tidak bangga menembak mati teroris," katanya.
Sejak Januari lalu, Polri menggelar operasi Tinombala di Pegunungan Poso. Operasi bertujuan untuk mengejar dan menangkap kelompok teroris pimpinan Santoso. Saat ini merupakan operasi Tinombala yang ketiga setelah sebelumnya pernah juga diperpanjang.
Operasi Tinombala adalah kelanjutan dari Operasi Camar Maleo. Saat ini diperkirakan anggota kelompok Santoso tersisa 22 orang. Satu di antaranya berasal dari Suku Uighur.
INGE KLARA SAFITRI