Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Beda PKI Lama dan PKI Baru Menurut Kivlan Zen

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Massa Front Pancasila membentangkan spanduk penolakan menggelar aksi menolak diselenggarakan Simposium Membedah Tragedi 1965 di Jakarta, 18 April 2016. Dalam spanduk tersebut, Front Pancasila berpendapat bahwa PKI merupakan musuh rakyat. TEMPO/Subekti
Massa Front Pancasila membentangkan spanduk penolakan menggelar aksi menolak diselenggarakan Simposium Membedah Tragedi 1965 di Jakarta, 18 April 2016. Dalam spanduk tersebut, Front Pancasila berpendapat bahwa PKI merupakan musuh rakyat. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal purnawirawan Kivlan Zen menjelaskan perbedaan bentuk kemunculan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada masa lalu dan masa kini. Riak PKI, kata dia, kembali terlihat dan harus diwaspadai.

"Kalau PKI gaya lama, ada konstitusinya. Mereka ikut pemerintahan sebagai partai. Kalau gaya baru, mereka menyusup-nyusup," ujar Kivlan dalam diskusi yang diadakan Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan TNI Polri (FKKPI) di Kebon Sirih, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016.

Kivlan meyakini pihak yang membawa komunisme tersebut sudah masuk pemerintahan dan bergerak dalam bayangan. "Sudah masuk ke desa, kecamatan, pemerintah provinsi, kementerian juga. Nah, apakah presidennya termasuk? Saya tak menuduh, lihat saja nanti," ucapnya.

Kivlan mempertanyakan pihak yang menganggap PKI hanya isu yang seperti hantu. "Ini fakta, hantu PKI memang hidup di pemerintahan, menfasilitasi hidup komunis," tuturnya.

Dia mengkritik kebijakan Rancangan Undang-Undang Desa yang condong pada pemenuhan hak petani. RUU tersebut diperjuangkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Budiman Sudjatmiko, yang oleh Kivlan dituding pro-PKI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Budiman sendiri tak menanggapi serius tudingan tersebut. Dia mengaku hanya menjalankan tugas sebagai anggota Komisi Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat. "Ya, kalau kayak gitu, silakan saja dia minta DPR dibubarkan karena kalau anggota DPR bela petani dianggap PKI," kata Budiman saat dihubungi, Rabu.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung yang hadir dalam diskusi yang sama mengatakan komunisme gaya baru harus dilihat juga secara global. "Kita hadapi situasi perang, di mana alat perangnya adalah media massa," ucapnya.

Lulung setuju bahwa PKI memang sudah menyusupi pemerintahan. Dia mencurigai adanya pihak yang mencoba menjauhkan rakyat dari TNI dan Polri. "Ada kelompok yang membentuk opini untuk menjauhkan TNI-Polri dari rakyat, misalnya dengan kedok penggusuran," ujarnya.

YOHANES PASKALIS


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

24 September 2021

Peluncuran dan bedah buku
Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

Jaksa belum memutuskan apakah akan banding atau tidak atas putusan hakim kepada Kivlan Zen. Mereka akan melapor secara berjenjang terlebih dulu.


Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

24 September 2021

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen keluar pengadilan usai memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

Mayjen Kivlan Zen diputus bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia divonis 4 bulan 15 hari penjara.


Luncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku

5 Oktober 2020

Peluncuran dan bedah buku
Luncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku

Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen meluncurkan buku otobiografi yang berjudul "Kivlan Zen: Personal Memoranda. Dari Fitnah ke Fitnah".


Terpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online

23 Juli 2020

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2020. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online

Berita terpopuler Metro pada Rabu, 22 Juli 2020 antara lain tentang gugatan Kivlan Zen dan orang tua di Depok yang mengeluhkan sistem belajar online.


MK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami

22 Juli 2020

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen saat bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. Di tengah sidang, Kivlan meminta istirahat. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
MK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU Darurat tentang Senjata Api yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.


Gugatan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi Disidangkan Pekan Depan

7 Mei 2020

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, saat menunggu menjadi saksi terdakwa Azwarni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2020. TEMPO/Lani Diana
Gugatan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi Disidangkan Pekan Depan

Sidang pengujian UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api yang diajukan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi bakal digelar Rabu depan.


Sidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen

5 Mei 2020

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen keluar pengadilan usai memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Sidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen

Sidang perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen berlanjut setelah tertunda hampir tiga bulan.


Molor 3 Bulan, Kivlan Zen Jalani Sidang Putusan Sela di PN Jakpus

5 Mei 2020

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, saat menunggu menjadi saksi terdakwa Azwarni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2020. TEMPO/Lani Diana
Molor 3 Bulan, Kivlan Zen Jalani Sidang Putusan Sela di PN Jakpus

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, menjalani sidang lanjutan hari ini.


Sengketa Lahan, Pengembang GCC Komentari Kehadiran Kivlan Zen

21 Februari 2020

Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Senin, 27 Januari 2020. Sekitar 3.000 unit rumah dan ruko yang ada di perumahan ini dikabarkan akan dieksekusi dalam waktu dekat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sengketa Lahan, Pengembang GCC Komentari Kehadiran Kivlan Zen

Pengembang Green Citayam City menyebut Kivlan Zen sebagai salah satu pemilik saham di PT Tjitajam.


Kivlan Zen Masuk Rumah Sakit, Sidang Putusan Sela Ditunda

19 Februari 2020

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen keluar pengadilan usai memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Kivlan Zen Masuk Rumah Sakit, Sidang Putusan Sela Ditunda

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, tak menghadiri sidang pembacaan putusan sela. Ia menjalani perawatan di rumah sakit