TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarief membeberkan komitmen yang diberikan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali kepada lembaga antirasuah untuk menghadirkan Royani, sopir Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, yang mangkir diperiksa.
Menurut Laode, Ketua MA akan memberikan sanksi kepada Royani jika ia absen dari pekerjaannya selama 30 hari berturut-turut. Sanksi itu bisa berupa peringatan hingga pemecatan jika Royani tak kunjung hadir.
"Pak Ketua MA mengatakan, dia itu kan pegawai negeri, kalau misalnya tidak hadir 30 hari berturut-turut, akan diberi peringatan, dan setelah itu akan dipecat kalau tidak hadir," ujar Laode di kantornya. "Itu komitmen Ketua Mahkamah Agung kepada KPK."
Laode mengatakan Mahkamah Agung sudah berupaya mencari Royani di dua tempat tinggalnya. "Tapi tidak ada di tempat itu, menurut Pak Ketua MA," ucapnya.
Kehadiran Royani dianggap penting bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, ia diduga banyak tahu soal dugaan perkara suap yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam penyuapan tersebut, KPK telah mencokok Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang swasta, Doddy Aryanto Supeno. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan praktek suap untuk mempengaruhi pengajuan peninjauan kembali perkara grup Lippo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencium adanya indikasi keterlibatan Nurhadi. Beberapa waktu lalu, lembaga antirasuah menggeledah rumah Nurhadi. Hasilnya, ditemukan dokumen yang diduga memuat perkara Grup Lippo dan sejumlah duit dalam berbagai mata uang.
Semalam, lembaga antikorupsi memeriksa Nurhadi untuk pertama kalinya dalam kasus ini. Dalam pemeriksaan itu, ia ditanya soal keberadaan Royani. Sebab, ada dugaan ia menyuruh Royani melarikan diri. Namun, kepada awak media, Nurhadi membantah kabar tersebut. "Siapa yang bilang begitu? Dia ada kok di kantornya," katanya, kemarin.
MAYA AYU PUSPITASARI