TEMPO.CO, Bengkulu - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba pada Rabu, 25 Mei 2016.
Sekitar pukul 13.30 WIB, lebih-kurang sepuluh penyidik KPK yang dikawal ketat pihak kepolisian mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kepahiang.
Menurut pegawai Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Kepahiang, Yongki, sebelumnya, pihaknya tidak mendapat informasi terkait dengan penggeledahan ini.
"Kami tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya," ucap Yongki.
Yongki mengatakan ini adalah kedua kalinya penyidik KPK mendatangi kantor PN Kepahiang. Adapun kedatangan penyidik KPK yang pertama adalah saat penangkapan hakim Janner. Bersama sang hakim, KPK mendatangi pengadilan itu sekitar pukul 17.50 pada Senin, 23 Mei 2016.
Saat itu Yongki tidak mengetahui telah dilakukan penggeledahan atau tidak. Hanya, saat itu dia didatangi salah satu penyidik untuk menjadi saksi penyegelan ruang kerja sang hakim. "Saya menemui mereka sekitar pukul 17.50 untuk menjadi saksi penyegelan ruang kerja," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Kepahiang Nurjusni menuturkan, pasca-penangkapan hakim Janner, pihaknya mendapatkan perintah dari Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu untuk mensterilkan lantai atas kantor, terutama ruang Ketua PN Kepahiang. "Berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, hanya hakim yang diperbolehkan ke lantai atas," katanya.
Pada Senin lalu, KPK telah menangkap lima tersangka di Bengkulu. Penangkapan ini diduga untuk mempengaruhi keputusan hakim terkait dengan perkara korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus Bengkulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Lima tersangka itu adalah mantan Wakil Direktur Utama RSUD M. Yunus Bengkulu Edi Santroni; mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus Syafri Syafii; Ketua PN Kepahiang Janner Purba; hakim ad hoc tipikor PN Bengkulu, Toton; dan panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
PHESI ESTER JULIKAWATI | MAYA AYU PUSPITASARI